6 Insentif Mobil Listrik di Indonesia, Bebas Pajak Hingga DP 0 Persen!

Mobil listrik mendapat berbagai keringanan pajak di Indonesia

Insentif mobil listrik merupakan hasil regulasi terbaru untuk industri otomotif yang digodok oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019. Efeknya, masyarakat lebih mudah ketika mau memiliki mobil listrik, sekaligus banyak keuntungannya.

Oleh pemerintah, instentif tersebut diharapkan bisa menciptakan percepatan penggunaan mobil listrik di masyarakat luas. Sekaligus mewujudkan kendaraan bermotor nol emisi untuk transportasi.

Seiring perkembangannya, insentif mobil listrik bukan cuma diberikan oleh pemerintah pusat. Ada pula pemerintah daerah yang juga memberikan banyak kemudahan untuk para pengguna kendaraan berbasis baterai tersebut, sebut saja bebas ganjil genap di jalanan DKI Jakarta.

Kemudian, Bank Indonesia juga memberi kemudahan pembelian bagi masyarakat, berupa DP 0 persen untuk kredit mobil listrik. Ada pula kemudahan lain untuk pemilik mobil listrik adalah diskon tarif dari PLN saat pengecasan baterai di malam hari.

Intinya banyak sekali insentif yang diberikan oleh pemerintah serta berbagai instansi terkait ke mobil listrik. Mau tahu detailnya? Berikut kami beberkan ragam insentif mobil listrik di Indonesia:

1. PPnBM 0 Persen untuk Mobil Listrik

Presiden Joowi hadiri gound breaking pabrik baterai Hyundai.

Insentif mobil listrik yang pertama adalah soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak perlu dibayarkan alias nol persen. Aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tambahan insentif itu bertujuan untuk menekan harga jual kendaraan-kendaraan yang berbasis Battery Electric Vehicle (BEV), supaya lebih terjangkau. Tapi sayangnya, meski pemerintah sudah menggratiskan biaya PPnBM, tetap saja harga kendaraan-kendaraan listrik terbilang masih mahal. Sebut saja Hyundai Ioniq 5 yang dipasaran masih berkisar Rp 700 – 800 jutaan. 

Mahal yang dimaksud adalah harga mobil listrik banyak yang di atas harga mobil bensin atau mobil konvensional. Berdasarkan riset Universitas Indonesia (UI), rentang harga ideal mobil listrik berkisar Rp 300-350 juta. Itu sebabnya, dibutuhkan sejumlah insentif untuk menekan harga mobil listrik yang saat ini kebanyakan masih di atas Rp 600 juta.

Padahal di negara-negara maju, pemerintah setempat memberikan subsidi harga jual yang lebih menarik supaya masyakarat bisa beralih ke mobil listrik. Hanya saja ini bisa dilakukan, kala pendapatan pajak negara sehat. Ya semoga aja ada insentif mobil listrik yang lebih baik lagi dari pemerintah untuk bisa membuat harga mobil listrik semakin murah!

Sebenarnya saat ini sudah ada mobil listrik yang harganya lebih terjangkau yaitu Wuling Air EV, dibanderol Rp 230 – 290 jutaan. Walau demikian, perlu kamu ketahui kalau mobil ini dimensinya sangat mungil. Oleh karenanya lebih cocok dipakai di perkotaan, tidak pas kalau diajak berkendara ke luar kota atau perjalanan jauh.

2. Tidak Dikenakan Biaya BBNKB dan PKB

DKI Jakarta sudah membebaskan BBNKB Mobil listrik alias gratis

Selanjutnya insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah adalah pemilik tidak perlu bayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan tersebut diatur lewat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Walau demikian, saat ini sudah ada daerah yang memberlakukan BBNKB nol persen untuk mobil listrik, salah satunya DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara itu untuk PKB mobil listrik, sesungguhnya sudah ada insentif dari pemerintah. Keringanan untuk saat ini memang belum nol persen, melainkan cukup dibayarkan 10 persen dari tarif normal. Oleh karenanya, PKB mobil listrik umumnya sangat murah.

Keringanan pembayaran PKB untuk mobil listrik diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Tidak percaya? Ambil contoh PKB Hyundai Ioniq 5 saat ini adalah Rp 1 jutaan. Padahal kalau mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) resminya Rp 540 juta, harusnya yang dibayarkan untuk PKB tiap tahunnya adalah Rp 11 jutaan. Hanya saja hal tersebut dianulir, lantaran ada keringanan cuma bayar 10 persen saja.

3. Kredit Mobil Listrik Boleh DP Nol Persen

 Kredit mobil listrik boleh DP nol persen

Subsidi mobil listrik lainnya adalah soal keringanan kepemilikan secara kredit, salah satunya bisa dibeli dengan uang muka atau DP nol persen. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Tentu, dengan DP 0 persen sangat memudahkan untuk mempunya mobil listrik. Pasalnya kalau mobil bensin konvensional, minimal DP ketika pembelian kredit adalah 25 persen.

Hanya saja, kemudahan DP nol persen untuk kredit mobil listrik ini kembali lagi ke bank penyedia jasa kredit, serta kesanggupan masyarakat. Jadi tidak serta kamu pasti dibolehkan kredit mobil listrik tanpa pakai uang muka.

4. Diskon Tarif Listrik dari PLN untuk Cas Mobil Listrik di Rumah

PLN kasih diskon 30 persen untuk cas mobil listrik di rumah

Insentif mobil listrik berikutnya adalah soal tarif listrik. PT PLN (Persero) memberikan kemudahan dengan memberi diskon tarif sebesar 30 persen untuk pengecasan baterai mobil listrik di malam hari. Diskon ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga hingga 05.00 WIB, khusus isi daya menggunakan alat home charging.

Kemudian ada pula promo pasang baru ‘Super Everyday’. Pelanggan cukup membayar Rp 850 ribu untuk biaya penyambungan baru daya 7.700 VA (1 fasa), dan untuk penyambungan daya 13.200 VA (3 fasa) hanya membayar sebesar Rp 3,5 juta. Promo ini berlaku selama periode bulan Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

Ada pula promo tambah daya menjadi hingga 11.000 VA. Cukup bayar Rp 150 ribu, padahal biaya normalnya sekitar Rp 4 jutaan.

“Jadi daya listrik home charging ini sekitar 7.700 VA, kita saat ini punya promo cukup bayar Rp150 ribu bisa kami naikkan listrik rumah jadi 11.000 VA,” kata Diah Ayu Permatasari, selaku Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN pada event Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 yang berlangsung Juli lalu.

5. Gratis Bea Masuk

Wuling Air EV salah satu mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia

Ada pula insentif mobil listrik dari pemerintah berupa penetapan Bea Masuk 0%. Ini khusus untuk kendaraan  yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.

Kenapa mobil listrik IKD dikasih bea masuk gratis? Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kegiatan perakitan lokal di Tanah Air, sekaligus menambah komponen lokal ke baterai electric vehicle (BEV) yang dijual di Indonesia. Kalau sudah begitu, harusnya harga jual mobil listrik jadi semakin murah.

Sejauh ini ada dua mobil yang sudah dirakit lokal di Indonesia yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Semoga ke depannya semakin banyak lagi BEV yang bisa diproduksi di sini. 

6. Bebas Ganjil Genap

Ganjil genap berlaku di sejumlah jalanan Jakarta, tapi mobil listrik tidak termasuk kendaraan yang harus mematuhi aturan tersebut

DKI Jakarta juga memberikan insentif mobil listrik berupa bebas ganjil genap. Ya di Ibu Kota Indonesia, memang berlaku aturan yang membatasi mobil melaju di jalanan, sesuai dengan pelat nomornya. Tujuan awal ganjil genap adalah mengurangi kemacetan serta mengurangi pencemaran akibat emisi gas buang dari kendaraan.

Nah, ganjil genap ini dikecualikan ke mobil listrik. Jadi mau pelat nomor mobil kamu ganjil atau genap, bebas melaju di tanggal mana saja. Autran tersebut tertuang di Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap.

Demikian ulasan terkait ragam Insentif Mobil Listrik yang diberikan pemerintah. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa