Kasus Kerusakan Fuel Pump pada Mobil Pengguna Pertamax, Investigasi Masih Berlangsung

Kasus kerusakan fuel pump yang terjadi pada kendaraan pengguna Pertamax kembali menjadi sorotan setelah viralnya video pada 24 November 2024.

Video kerusakan fuel pump yang diunggah memperlihatkan pembongkaran filter dan fuel pump di bengkel Daihatsu Cibinong, Jawa Barat, di mana terdapat endapan kotoran dalam bahan bakar yang menyumbat aliran bahan bakar sehingga menyebabkan masalah pada beberapa mobil.

Pihak Pertamina melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait masalah ini.

“Sampel bahan bakar Pertamax telah diuji di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), namun penyebab pasti kerusakan masih belum teridentifikasi. Hasil sementara menunjukkan bahwa masalah ini hanya terjadi pada beberapa merek dan tipe kendaraan tertentu,” katanya.

Menurut beberapa ahli, yang ikut serta dalam investigasi ini, kotoran dalam bahan bakar tersebut menjadi penyebab utama masalah. Kotoran ini diduga berasal dari bahan bakar yang tidak terfilter dengan baik, sehingga menghalangi aliran bahan bakar menuju mesin dan menyumbat filter fuel pump.

Kerusakan fuel pump diindikasi akibat pasokan BBM Pertamax

Hasil uji laboratorium terhadap sampel bahan bakar dari beberapa SPBU menunjukkan bahwa tidak ada kandungan berbahaya, seperti timbal atau timah, dalam bahan bakar Pertamax yang diuji. Namun, kejadian kerusakan ini hanya terjadi pada mobil-mobil dengan tipe tertentu.

Pihak Astra Daihatsu Motor (ADM) juga menanggapi kasus ini dengan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kualitas dan keamanan produk mereka. Marketing Director & Corporate Communication Director ADM, Sri Agung Handayani, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas mobil dan memastikan kendaraan yang terlibat aman digunakan.

Sebagai langkah pencegahan, baik Pertamina maupun Daihatsu mengimbau konsumen untuk selalu menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka serta menjaga perawatan rutin kendaraan agar terhindar dari masalah serupa.

Untuk update lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini, terus ikuti berita terbaru di Moladin.com.

Related posts

Ini 10 Area Dilarang Parkir Untuk Kendaraan Bermotor, Melanggar Didenda Rp 500 Ribu!

POLYTRON dan Gojek Kolaborasi Dorong Percepatan Penggunaan Motor Listrik

Diler BAIC Cibubur Resmi Beroperasi, Konsumen Pertama Langsung Beli 6 Mobil