Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung 2024, Simak Syaratnya!

Pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024

Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024. Adapun program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024 merupakan bagian dari program Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini ada dua program, yakni Program Diskon Pajak Kendaraan bermotor dan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jilid II atau (BBNKB).

Syarat Mengikuti Pemutihan BBNKB dan Diskon Pajak Bandung

1. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika mengikuti Program Bebas Denda SWDKLLJ dan Diskon Pajak

  • KTP asli sesuai dengan STNK kendaraan bermotor
  • SKPD dan STNK asli
  • BPKB asli (khusus pajak lima tahunan atau kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya)
  • Melampirkan hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk bayar pajak lima tahunan). 

2. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika Program Bebas BBNKB

  • E-KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
  • STNK asli beserta fotokopi
  • SKPD/SKKP terakhir (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan asli beserta fotokopi
  • Bukti penggantian hak kepemilikan kendaraan

Biaya Pajak Mobil

Untuk biaya pajak mobil, Anda akan dikenakan beberapa tarif sebagai berikut.

  • Tarif SWDKLLJ sebesar  Rp143.000
  • Tarif denda SWDKLLJ sebesar  Rp100.000 (untuk setiap tahunnya)
  • Tarif PNBP cetak STNK sebesar  Rp200.000
  • Tarif PNBP cetak TNKB sebesar  Rp100.000
  • Tarif denda pajak keterlambatan (tarif sesuai dengan lamanya waktu menunggak)

Biaya Balik Nama Mobil Diprogram Pemutihan Pajak Bandung

Adapun biayanya sebagai berikut : 

  • Tarif SWDKLLJ sebesar  Rp143.000
  • Tarif pajak kendaraan (bisa cek melalui aplikasi pajak)
  • Tarif pendaftaran balik nama (disesuaikan dengan kebijakan Samsat masing-masing)
  • Tarif BBN2 (Proses balik nama) tidak dikenakan biaya
  • Tarif penerbitan BPKB sebesar  Rp375.000
  • Tarif penerbitan STNK sebesar  Rp200.000
  • Tarif penerbitan Plat D sebesar  Rp100.000

Cara Pembayaran Pajak melalui Program Pemutihan Bandung

Adapun caranya sebagai berikut :

  • Kunjungi Samsat terdekat jangan lupa bawa persyaratan yang sudah lengkap. Khusus pembayaran pajak lima tahunan, wajib melakukan perpanjangan di Kantor Samsat Induk sesuai dengan lokasi terdaftarnya kendaraan. 
  • Serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
  • Tunggu hingga nama Kamu dipanggil oleh petugas, kemudian lakukan pembayaran pajak sesuai dengan tagihan yang diminta.
  • Kemudian ambil STNK atau SKPD baru yang sudah disahkan oleh Samsat.

Moladiners, itulah informasi pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Toyota HiAce Premio Khusus Disabilitas Diserahkan kepada Transjakarta

Tarif Tol Dalam Kota Naik Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 22 September 2024!

Chery Omoda 5 Facelift Terungkap Ekspos Bumper dan Gril Baru