Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Bali 2024, Berlaku Sampai Akhir September!

pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bali 2024 sampai 30 September 2024

Berikut kami ulas mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Bali 2024 berlaku mulai 14 Agustus 2024 sampai akhir bulan September 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan ini sebagai bagian dari memeringati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun dan bertujuan untuk menambah pendapatan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemprov pulau Dewata memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2024 berupa pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Adapun jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Bali 2024 meliputi :

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Syarat dan Tahapan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Bali 2024 sudah dimulai 14 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir 30 September 2024. Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

  1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
  2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
  3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
  5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
  2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa