Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Lampung 2024. Dimana untuk batas akhirnya adalah 16 Desember 2024.
Informasi mengenai pemutihan pajak lampung wajib untuk diketahui bagi Anda yang mempunyai tempat tinggal di Lampung atau punya kendaraan dengan pelat nomor Lampung. Sebab keberadaan dari program inilah sangat penting karena akan membantu para wajib pajak mendapatkan keringanan dalam hal pembayaran.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Lampung 2024
Dilansir dari website SAMSAT Lampung, Pemutihan Pajak Kendaraan wilayah Lampung 2024 akan dilakukan pada bulan September 2024 hingga Desember 2024. Berikut adalah detail tentang program ini:
- Mulai: 2 September 2024
- Akhir: 16 Desember 2024
- Tujuan: Memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Sudah mengetahui bagaimana pengertian dari pemutihan pajak di atas bukan? Adapun program yang dijalankan tersebut antara lain :
- Bebas Pajak Progresif: Gratis Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
- Bebas Bea Balik Nama: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
- Bebas Denda Pajak: Penghapusan Denda Pajak dan SWDKLLJ.
- Diskon Tunggakan Pajak: Keringanan Tunggakan Pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.
Jika tertarik mengikuti program pemutihan, maka dapat datang langsung ke Kantor Samsat Utama terdekat dengan rumah termasuk Samsat Outlet, Samsat Keliling hingga Samsat Drive Thru wilayah Lampung.
Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Lampung
Apabila tertarik mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Lampung 2024 maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Agar Anda tidak sampai salah, maka siapkan sejumlah persyaratannya berikut ini terlebih dahulu:
- Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung
- Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.
- Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
- KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP sesuai dengan semua data yang terdapat di STNK
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.