Jangan panik jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milikmu rusak atau robek. Apa lagi jika sudah memasuki akhir tahun dimana musim libur panjang dimulai. Solusinya mudah, kamu hanya perlu mengurus penggantian STNK baru di kantor Samsat terdekat.
Namun, penting untuk tidak mencoba memperbaiki STNK yang rusak dengan lem atau isolasi, karena bisa dianggap mencurigakan. Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan surat laporan kerusakan.
Dokumen ini menjadi syarat utama saat kamu mengajukan STNK baru.
Persyaratan Dokumen Penggantian STNK
Agar proses berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen penting:
- Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan.
- Surat laporan kerusakan dari kepolisian.
- Fotokopi BPKB yang dilegalisir (atau surat keterangan dari leasing).
- Pas foto berwarna sesuai ukuran yang ditentukan.
Langkah-Langkah Pengurusan di Samsat
- Cek Fisik Kendaraan
Datang ke Samsat dengan kendaraanmu untuk melakukan cek fisik dan fotokopi hasilnya. - Isi Formulir Permohonan
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Jangan ragu meminta bantuan jika bingung. - Verifikasi Dokumen
Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumenmu. - Bayar Biaya Administrasi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil, ditambah biaya pengesahan.
Ambil STNK Baru
Setelah semua proses selesai, datang kembali ke Samsat pada jadwal yang ditentukan untuk mengambil STNK barumu. Pastikan membawa bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Mengurus STNK baru tidak sulit asalkan kamu memenuhi semua persyaratan. Yuk, segera urus STNK-mu agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan.
Demikian ulasan terkait mengurus STNK Sobek. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.