Jenis Plat Nomor Mobil, Berdasarkan Warna dan Hurufnya!

Jenis plat nomor mobil

Di Indonesia, ada beberapa jenis plat nomor mobil. Adapun salah satu perbedaan dari setiap jenisnya ditentukan oleh warna plat mobil tersebut.

Misalnya penggunaan dasar warna merah, biasanya dikhususkan untuk mobil-mobil dinas pemerintah. Lalu dasar warna kuning untuk angkutan umum. Ada lagi untuk mobil listrik, identitasnya ada garis biru di bagian bawah pelat nomor.

Adapun jenis plat nomor mobil yang ada di Indonesia dibedakan dari warna serta kode huruf depan belakang

Warna Plat Nomor Mobil di Indonesia

  • Dasar Putih dan Tulisan Hitam

Plat nomor pribadi

Jenis plat nomor mobil dari sisi warna yang pertama adalah warna putih dengan huruf dan angka warna hitam. Yup seperti diketahui bahwa plat nomor untuk kendaraan pribadi ini sebelumnya berwarna hitam dengan angka dan huruf berwarna putih.

Namun aturan tersebut dirubah beberapa waktu lalu untuk kepentingan ETLE alias tilang elektronik. Dalam hal ini, pihak Korlantas selaku pelaksana di lapangan mengungkapkan bahwa sistem kamera ETLE akan lebih mudah membca objek plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan huruf serta angka berwarna hitam.

Aturan mengenai plat nomor kendaraan ganti warna putih itu tertuang lewat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan baru tersebut sudah disetujui oleh Kapolri dan diundangkan serta berlaku mulai 5 Mei 2021.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu,” terang Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

  • Warna kuning

Jenis plat nomor mobil berdasarkan warna selanjutnya adalah warna kuning dengan huruf dan berwarna hitam. Plat nomor kendaraan warna ini digunakan untuk angkutan umum, seperti angkot, taksi, mikrolet

  • Warna hijau

Plat nomor kendaraan dengan warna hijau dengan angka dan huruf berwarna putih diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas. Lebih khususnya bagi yang berada di kawasan dengan fasilitas pembebasan bea masuk.

Selain itu, menurut perundang-undangan yang berlaku, kendaraan dengan plat seperti ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia.

  • Warna merah

Jenis plat nomor mobil berikutnya berwana merah dengan huruf dan angka berwarna putih. Untuk plat kendaraan ini dikhususkan untuk kendaraan dinas pemerintah, seperti kantor Gubernur, kecamatan, hingga kelurahan.

  • Dasar Putih dan Tulisan Biru

Nah, untuk plat nomor kendaraan warna putih dengan huruf dan angka berwarna biru diperuntukkan untuk kendaraan kendaraan diplomatik asing, seperti mobil duta besar asing yang ada di Indonesia.

  • Garis Biru di Pelat Nomor Bagian Bawah

Jika kamu melihat pelat nomor kendaraan dengan tambahan garis biru di bawah. Maka itu adalah kendaraan listrik.

Dengan perbedaan tersebut, petugas kepolisian bisa mengidentifikasi mobil listrik secara mudah. Sebagaimana diketahui, mobil listrik bisa lolos dari peraturan seperti ganjil genap khususnya di DKI Jakarta. 

Jenis Plat Nomor Kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi

Plat nomor Mabes TNI

  • Markas Besar TNI: Merah dengan huruf dan angka warna kuning
  • Angkatan Darat: warna hijau dengan huruf dan angka warna kuning
  • Angkatan Laut: warna biru muda dengan huruf dan angka warna kuning
  • Angkatan Udara: warna biru tua dengan huruf dan angka warna kuning.
  • Polisi: warna hitam dengan huruf dan angka warna kuning.

Sebagai informasi, kesemua plat nomor TNI tersebut terdapat logo atau lambang instansi Mabes TNI dengan warna merah dan lambang berarna kuning.

Jenis Plat Nomor Mobil Berdasarkan Wilayah

Huruf di pelat nomor bisa mencirikan wilayah asal kendaraan

Di samping dibedakan dari warna, jenis plat nomor mobil bisa pula dicirikan dari wilayahnya. Dikutip dari beberapa sumber, pembagian pelat  nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan wilayah dimulai sejak Inggris berhasil merebut Batavia dari tangan Belanda pada tahun 1800-an.

Ketika itu Inggris mengirimkan kapal perang hingga 150 kapal dengan total pasukan 15 ribu orang. Kemudian ada 26 batalyon yang ditandai dengan kode A hingga Z. Setelah berhasil menguasai Batavia, Inggris mulai menerapkan peraturan berkendara dengan menyatakan bahwa setiap kereta kuda di sana wajib memiliki plakat dengan kode huruf B, ditambahkan lima digit dan huruf A (Annex) atau C (Cargo). Alasan utama mengapa kode huruf B digunakan untuk wilayah Batavia karena batalyon B yang berhasil menaklukkan daerah tersebut.

Akhirnya penggunaan kode batalyon sesuai daerah yang ditaklukkan mulai digunakan di berbagai daerah. Contohnya huruf L untuk wilayah Surabaya karena ditaklukkan batalyon L. Kemudian A untuk Banten dan seterusnya. Walaupun pada akhirnya Belanda berhasil kembali merebut kekuasaan dari Inggris pada tahun 1816, aturan ini tetap digunakan hingga sekarang.

Berikut merupakan arti kode huruf depan pelat nomor kendaraan, supaya kamu bisa mengetahui asal wilayah mobil tersebut:

  • A: Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, Tangerang
  • B: DKI Jakarta, Bekasi , Depok
  • G: Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang
  • H: Semarang, Kendal, Salatiga, Demak
  • K: Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu
  • R: Banyumas, Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
  • AA: Kedu, Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo
  • AB: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
  • AD: Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten
  • D: Bandung, Cimahi, Bandung Barat
  • E: Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan
  • F: Bogor, Cianjur, Sukabumi
  • T: Purwakarta, Subang, Karawang
  • Z: Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar
  • L: Surabaya
  • M: Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan
  • N: Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu
  • P: Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi
  • W: Sidoarjo, Gresik
  • AE: Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
  • AG: Kediri, Blitar, Tulungangung, Nganjuk, Trenggalek
  • DK: Bali
  • DR: Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah
  • EA: Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
  • DH: Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao
  • EB: Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor
  • ED: Sumba Barat, Sumba Timur
  • KB: Kalimantan Barat
  • DA: Kalimantan Selatan
  • KH: Kalimantan Selatan
  • KT: Kalimantan Selatan
  • KU: Kalimantan Utara
  • DB: Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Manado, Tomohon, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow
  • DL: Sangihe, Talaud, Sitaro
  • DM: Gorontalo
  • DN: Sulawesi Tengah
  • DT: Sulawesi Tenggara
  • DD: Sulawesi Selatan
  • DC: Sulawesi Barat
  • PA: Papua
  • PB: Papua Barat
  • DE: Maluku
  • DG: Maluku Utara
  • BL: Aceh
  • BB: Sumatera Utara Bagian Barat
  • BK: Sumatera Utara Bagian Timur
  • BA: Sumatera Barat
  • BM: Riau
  • BH: Jambi
  • BD: Bengkulu
  • BP: Kepulauan Riau
  • BG: Sumatera Selatan
  • BN: Bangka Belitung
  • BE: Lampung

Moladiners, itulah ulasan mengenai jenis plat nomor mobil di Indonesia. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?