Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pengemudi Tanpa SIM, Canggih!

Etle kini bisa mengenali wajah pengendara

Kamera tilang elektronik bisa deteksi pengemudi tanpa SIM alias Surat Izin Mengemudi. Hal ini karena Kamera Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dirancang semakin canggih dengan pengenal wajah (face recognition). Maka dari itu, pengemudi diharapkan harus lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya. 

“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi,” kata Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengutip Antara, Rabu 30 November 2022.

Dia mengatakan, agar bisa menggunakan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, nantinya Polda Metro Jaya akan menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Meski tidak menyebut kapan akan mulai diterapkannya sistem ini, tapi Kombes Latif mengatakan dalam waktu dekat ini fitur tersebut sudah mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Dan untuk memaksimalkan fungsi ETLE ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.

Cara Menghadapi Pengendara yang Curangi ETLE

Ilustrasi polisi sedan menangkap gambar pelanggar lalu lintas lewat kamera ETLE mobile

Tidak dipungkiri penggunaan 100% tilang ETLE ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum masyarakat yang kidak bertanggung jawab, agar lepas dari jeratam hukum. Ragam cara mereka lakukan, seperti untuk saat ini masih banyak pengendara yang menyiasati kamera ETLE dengan mencopot pelat nomor kendaraan mereka.

Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot. Jadi memang ada perlakuan khusus buat masyarakat yang berniat melanggar atau menghindar dari kamera ETLE.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Latif.

Demikian ulasan terkait kamera tilang elektronik bisa deteksi pengemudi tanpa SIM. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

Pajang 13 Unit Mobil, Wuling Menyuguhkan Promo Menarik di GJAW 2024

Spesifikasi Citroen Basalt Resmi Diperkenalkan di Panggung GJAW 2024

Spesifikasi Lexus LM 500h 4 Seater, Hybrid Mewah Fitur Kelas Atas