Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Alat Transportasi Dibatasi

Pemerintah akhirnya siap memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3 – 20 Juli 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan bahwa cakupan PPKM Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya di sana terdapat penyebaran virus covid-19 yang cukup tinggi. Berdasar acuan dari WHO, saat ini ada 74 Kabupaten/Kota yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4 yang artinya memang sudah cukup gawat.

Salah satu yang diatur oleh kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali adalah pembatasan alat transportasi. Di mana tidak semua orang boleh bepergian dengan bebas. Ada syarat tertentu yang perlu dipenuhi, sebelum menggunakan kendaraan umum.

“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tambah Menko Luhut.

Kemudian alat transportasi umum wajib melakukan pengaturan maksimal 70 persen penumpang dari total kapasitas. Protokol kesehatan ketat juga wajib dilakukan selama perjalanan tersebut.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

Bagaimana dengan Mobil dan Motor Pribadi?

Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan konferensi pers PPKM Darurat Jawa Bali

Sejauh ini dalam pernyataan Luhut, belum ada kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang mengatur secara khusus kendaraan pribadi baik mobil dan motor. Hanya saja bukan berarti bakal tidak dibatasi.

Kemungkinan besar pemerintah sedang menggodok peraturan resmi untuk PPKM Darurat Jawa Bali yang punya penjabaran lebih detail, dan seharusnya tidak lama lagi akan dikeluarkan. Terlebih, kebijakan ini bakal berlaku sebentar lagi yaitu mulai 3 Juli 2021.

Dalam konferensi pers, Luhut cuma menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Bisa jadi, ini termasuk untuk yang mengawasi penggunaan mobil serta motor pribadi.

Hal yang sudah pasti adalah aktivitas perkantoran 100 persen work from home (WFH), kecuali untuk sektor esensial dan kritikal. Lalu mal, pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, olahraga, dan lain-lain akan ditutup sementara.

Restoran dan rumah makan juga tidak boleh makan di tempat. Lalu pasar tradisional dan toko kelontong buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lagi pula seharusnya di kondisi sekarang, masyarakat tidak perlu keluar rumah lebih sering dengan kendaraan pribadinya, bukan? Untuk informasi terkini tentang PPKM Darurat Jawa Bali, pantau terus Moladin!

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa