Keliling Dunia Naik Mobil, Wajib Punya Carnet De Passages En Douane!

Salah satu keluarga asal Indonesia liburan ke luar negeri pakai mobil pribadi. Foto: Mitsubishi

Berikut akan kami ulas mengenai cara keliling dunia naik mobil tahun 2023, meliputi syarat dan tahapannya. Ini penting, terutama buat kamu yang mau bertualang ke berbagai negara dengan kendaraan pribadi.

Ya, keliling dunia naik mobil bukanlah impian yang muluk. Hal itu bisa dilakukan asal memenuhi syarat kelengkapan, salah satunya paspor kendaraan atau Carnet De Passages En Douane (CPD). Untuk bisa mendapatkannya, kamu harus menjadi anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) terlebih dulu.

“Urus (CPD)-nya di kantor IMI, cuma sekali datang. Kami tinggal siapkan semua syaratnya, bayar, dan beberapa hari sudah jadi. Itu gampang sekali,” kata salah satu petualang dengan mobil Pajero Sport Dakar 4×4 yang telah berkeliling dunia, Eelco Koudijs seperti dikutip dari laman resmi Mitsubishi pada Rabu (4/10/2023).

Kenapa yang merilis CPD IMI dan bukan Kepolisian? Sebab IMI adalah asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan Federasi Internasional Automobil (FIA). Buat yang belum tahu, FIA merupakan organisasi resmi yang bisa mengeluarkan CPD sesuai dengan konvensi UN Annez 1954.

Selain CPD, keliling dunia naik mobil juga sebaiknya diiringi dengan dokumen lain seperti SIM Internasional. Kemudian kamu juga perlu mengurus surat-surat pribadi seperti paspor dan visa.

Tahapan dan Syarat Bikin CPD (Carnet De Passages En Douane)

CPD (Carnet De Passages En Douane)

Seperti yang sudah disebutkan di atas, keliling dunia naik mobil harus memiliki dokumen Carnet De Passages En Douane atau CPD. Dilansir dari laman Ikatan Motor Indonesia (IMI), cara bikin CPD adalah terlebih dulu terdaftar jadi anggota IMI. Kemudian ikuti tahapan dan lengkapi syarat wajib untuk pemohon CPD, berikut detailnya:

  1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
  2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan fotocopy nya.
    Bagi anda yang belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI dapat di download pada Smartphone anda :
    Playstore : goo.gl/mNgiAQ
    AppStore : goo.gl/7B1myK
  3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
  4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
  5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
  6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD (25% dari harga mobil) dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.

“Untuk bisa mendapat CPD ini kita juga harus membayar uang jaminan ke IMI, besarannya kalau di Indonesia itu sekitar 25 persen dari harga mobil kita. Uang ini sebagai jaminan kalau mobil kita saat pergi keluar negeri tidak akan dijual lagi,” kata Eelco Koudijs yang sudah bertualang naik mobil bersama keluarganya  melintasi Asia, Eropa, Afrika, dan Australia.

Menjadi anggota IMI merupakan syarat wajib kalau kamu menginginkan CPD dan keliling dunia naik mobil. Menarikya, pendaftaran sebagai anggota IMI juga mudah. Bisa dilakukan melalui online untuk tahun 2023. Ini caranya:

Cara Daftar Anggota IMI (Ikatan Motor Indonesia)

  1. Download aplikasi IMI dari ponsel melalui Playstore atau AppStore.
  2. Pilih menu registrasi
  3. Kemudian klik “tidak” karena belum terdaftar sebagai anggota IMI
  4. Klik langkah “selanjutnya” untuk memulai
  5. Isi data dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk, kemudian klik “lanjut” untuk langkah berikutnya. Jangan lupa centang syarat dan ketentuan.
  6. Kode akses akan dikirim melalui SMS. Masukan kode tersebut ke kolom yang sudah tersedia sebelum waktu habis, lalu klik “daftar”.
  7. Upload foto KTP, SIM dan foto profil untuk melengkapi data.  
  8. Klik “masuk” untuk melihat profil dan KTA.
  9. Jika sudah sesuai, Anda sudah resmi terdaftar sebagai anggota IMI

Informasi Wajib Yang Harus Diisi Dalam Form Permohonan CPD (Carnet De Passages En Douane)

Form CPD harus diisi lengkap sesuai petunjuk

Setelah terdaftar menjadi anggota IMI, kamu diwajibkan mengisi form permohonan Carnet De Passages En Douane (CDP) melalui form yang bisa diunduh di laman resmi IMI. Adapun informasi yang harus diisi dalam form tersebut adalah:

Data Pribadi

  • Nama sesuai paspor
  • Alamat sesuai paspor
  • Alamat kontak
  • Nomor telfon yang aktif
  • Email yang aktif
  • Nomor paspor yang masih berlaku
  • Nomor dan golongan SIM yang masih berlaku (SIM domestik dan SIM Internasional)
  • Nomor KTA IMI, berikut dari Provinsi asal
  • Rencana perjalanan dan negara mana saja yang akan dikunjungi

Data Kendaraan

  • Jenis kendaraan, termasuk merek dan tipe
  • Nomor faktur
  • Harga kendaran (dalam Rupiah)
  • Nomor BPKB
  • Nomor STNK
  • Masa berlaku pajak kendaraan
  • Ciri-ciri kendaraan (warna)
  • Nomor Rangka
  • Spesifikasi mesin
  • Nomor Mesin
  • Nomor Polisi

Sebagai pelengkap, pemohon CPD juga diwajibkan menyerahkan dokumen hard copy berupa:

  • 2 copy paspor
  • 2 copy SIM domestik dan Internasional
  • 2 copy KTA IMI
  • 2 copy STNK
  • 2 copy BPKB
  • 2 copy faktur
  • 2 foto kendaraan tampak keseluruhan (body mobil)
  • 2 foto nomor mesin
  • 2 foto nomor rangka
  • 2 foto nomor polisi

Sebagai catatan, untuk foto body kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan nomor polisi berukuran 8 x 13 cm. Setelah berkas lengkap dan form diisi sesuai petunjuk, pemohon diwajibkan untuk tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu serta diberi nama lengkap sesuai yang ada di paspor.

Selain CPD, untuk bisa keliling dunia naik mobil juga dibutuhkan SIM Internasional. Sebab, mayoritas negara lain mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor dari luar negeri wajib mempunyainya. Meskipun ada beberapa negara di Asia Tenggara yang mengakui SIM Indonesia.

Cara Bikin SIM Internasional

Ini dia bentuk SIM Internasional

Selain CPD, kalau kamu mau keliling dunia naik mobil, sebaiknya bikin SIM Internasional. Biaya bikin SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk perpanjangan hanya Rp 225 ribu. Untuk masa berlakunya selama 3 tahun. Berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  3. KTP
  4. KITAP (khusus WNA)
  5. Paspor yang masih berlaku
  6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  7. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Bila kamu melakukan pendaftaran secara online, maka semua bukti fisik seperti KTP dan Paspor wajib di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Kemudian dokumen yang jadi syarat SIM Internasional harus diunggah dengan format JPG/JPEG, maksimal ukuran 500 KB.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka bisa terjadi pembatalan pendaftaran SIM Internasional dan biaya yang telah dikirimkan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi,sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Bikin SIM Internasional

  1. Hal yang pertama dilakukan adalah melakukan registrasi online, melalui website: http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Setelah melakukan registrasi, kamu bisa langsung bayar melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM.
  5. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  6. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  7. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Moladiners, itulah ulasan mengenai cara keliling dunia naik mobil. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa