Kemenperin Terus Kawal Industri Roda 2, Motor Listrik Digaspol!

Kemenperin terus kawal industri roda 2

Kemenperin terus kawal industri roda 2 untuk kemajuan industri otomotif nasional. Salah satu yang didorong adalah motor listrik.

Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan bermotor juga dikenal sebagai kendaraan masyarakat yang sangat menunjang aktivitas mereka di berbagai daerah, mulai dari kota besar hingga daerah. Kemajuan dalam industri kendaraan bermotor berkembang sangat cepat.

Di samping perkembangannya, industri sepeda motor telah berhasil pula mendukung rantai pasok lokal dengan melibatkan industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi bagian dari ekosistem produksi kendaraan bermotor roda dua, serta menambah jumlah lebih dari lima juta tenaga kerja.

Hingga saat ini, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada produksi sepeda motor sudah mencapai lebih dari 60%, yang berarti mencerminkan kemandirian industri otomotif Indonesia semakin tinggi.

Selain kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Internal Combustion Engine (ICE), kini masyarakat dapat mengendarai kendaraan roda dua listrik berbasis baterai dengan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kemenperin mencatat, terdapat 55 perusahaan sepeda motor listrik yang memproduksi kurang lebih 1,51 juta unit per tahun. Tahun ini, populasi kendaraan motor listrik di Indonesia juga meningkat menjadi 172 ribu, naik sekitar 48% dari jumlah 116 ribu tahun 2023. Ini artinya bahwa pasar akan terus bertambah. Mungkin orang sudah mulai menyadari bahwa kendaraan roda dua listrik sudah menjadi kebutuhan dan lifestyle,” ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza (30/10).

Pemerintah Dorong Industri Motor Listrik Melalui Regulasi

Kemenperin terus kawal industri roda 2 untuk kemajuan industri otomotif nasional. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung daya beli kendaraan bermotor listrik, Kementerian Perindustrian menjalankan program bantuan untuk pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda dua sesuai dengan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan pembelian sekitar Rp 7 juta per unit dengan syarat nilai TKDN produk yang ingin dibeli harus di atas 40%.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Tips Beli Mobil Baru Akhir Tahun, Jangan Tergiur Promo Harga Semata

Harga BBM Pertamina November 2024, Banyak Yang Naik!

Teknologi Modern di Motor Bisa Minimalisir Kecelakaan di Jalan