Moladin – Banyak faktor mengapa seorang pengendara terkena tilang saat berkendara di jalan. Hal ini semata-mata agar mereka lebih tertib, sehingga tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan sudah Anda lengkapi sebelum berangkat.
Masalah kelengkapan surat dan tidak menggunakan helm berstandar SNI dianggap sebagai penyebab umum seorang pengendara terkena tilang. Namun, modifikasi plat nomor pun memiliki risiko sama. Agar Anda terhindar dari denda lalu lintas ini, simak ulasan berikut.
Undang-Undang Tentang Plat Nomor
Bagi sebagian orang, memodifikasi plat nomor bisa meningkatkan penampilan tunggangan mereka. Namun, hal ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangan.
Apabila pengendara melanggar ketentuan di atas, maka akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan. Peraturan ini telah diatur dalam Pasal 280.
Jenis Plat Nomor Incaran Polisi
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metrojaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyatakan ada tujuh jenis plat nomor yang menyalahi aturan, antara lain:
- TNKB yang mengubah fungsi dan penempatan angka agar menyerupai huruf, sehingga bisa dibaca
- Memodifikasi unsur huruf pada TNKB dengan model digital
- Menempeli stiker, logo, lambang kesatuan, atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, sehingga tampak sebagai pejabat
- Penggunaan huruf miring dan timbul pada TNKB
- Ukuran TNKB yang tidak sesuai, terlalu kecil atau besar
- Mengubah warna TNKB atau dilapisi dengan mika
- Menebalkan sebagian huruf dan angka atau menghapus dengan cat piloks, sehingga sulit dibaca
[product product=”Kawasaki Ninja 250 – 2018″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Ninja_250__2018_14191_67377_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-ninja-250-2018″ price=”Rp. 2.609.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Syarat Pemasangan TNKB
Agar sesuai dengan standar Peraturan Pemerintah (PP), plat nomor yang sesuai bukan hanya mempertahankan keaslian bentuk, ukuran, bahan, dan warna melainkan cara pemasangan. Adapun tiga aturan mengenai hal ini yaitu:
- Lampu penerangan TNKB di bagian belakang harus berwarna putih
- Lampu penerangan harus menyinari TNKB dengan baik, sehingga dapat dibaca setidaknya pada jarak 50 meter
- Pemasangan TNKB harus ditempatkan di bagian depan dan belakang serta masing-masing bagian dilengkapi dengan lampu penerangan
Standar Warna TNKB
Untuk menyeragamkan tampilan TNKB pengendara dan memudahkan identifikasi pengguna, Perkalpori 5/2012 mengatur standar warna sebagai berikut:
- Dasar hitam, tulisan putih, untuk jenis kendaraan bermotor pribadi dan sewa
- Dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum
- Dasar merah, tulisan putih, untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah
- Dasar putih, tulisan biru, untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing
- Dasar hijau, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas guna mendapatkan fasilitas bea masuk sesuai peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
Spesifikasi Teknis TNKB
Lebih lanjut, Korps Lalu Lintas Polri memaparkan spesifikasi teknis TNKB. Aturan berikut merupakan perubahan dari PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Adapun empat butir yang ada di dalamnya yaitu:
- TNKB menggunakan bahan aluminium dan memuat dua baris tulisan. Baris pertama mempresentasikan kode wilayah (huruf), nomor polisi, dan kode atau seri akhir wilayah berupa huruf. Sementara itu, baris kedua menampilkan bulan dan tahun masa berlaku dengan penulisan dua digit (misalkan, 07.20 berarti berlaku hingga Juli 2020)
- Ketebalan TNKB adalah 1 mm (berlaku pada semua jenis kendaraan). Untuk TNKB kendaraan roda dua dan tiga, ukurannya 250-105 mm, sedangkan roda empat atau lebih berukuran 395-135 mm
- Di sekitar TNKB terdapat garis putih dan tidak diberikan pembatas antara nomor polisi dan masa berlaku
- Tampilan TNKB mengalami sedikit perubahan pada pertengahan 2014. Untuk roda empat, ukurannya mengalami perpanjangan. Selain itu, terjadi pemindahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri” menjadi lambang Polantas berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sementara tulisan “Korlantas Polri” dipindah ke kiri bawah dan kanan atas.
[product product=”Suzuki Smash FI New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Smash_FI_New_2134_88819_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-new-smash-fi-bebek-2-katup-berpendingin-udara-4-langkah-sohc-115cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Tips Modifikasi agar Tidak Terkena Tilang
Dari uraian di atas, memodifikasi TNKB atau plat nomor memang sangat tidak dianjurkan lantaran berisiko terkena tilang. Lantas, bagaimana agar kendaraan tampil lebih kerena tanpa melanggar PP yang telah dibuat?
Setidaknya, ketika akan memodifikasi motor perhatikan lima hal agar lolos dari tilang yaitu: 1) jangan mengubah dimensi motor, 2) jangan mengubah rangka, 3) hindari melalukan bore up mesin, 4) jangan mengubah warna, 5) jangan menghilangkan alat keselamatan seperti spion.
Nah, itulah jenis plat nomor incaran saat mengadakan tilang. Memodifikasi elemen ini memang cukup meningkatkan penampilan kendaraan. Selain itu, tidak memerlukan terlalu banyak bujet, sehingga menjadi favorit pengguna dalam “mendandani” tunggangan mereka. Namun, PP yang dibuat bukan tanpa alasan kuat. Oleh karena itu, patuhilah semuanya agar tidak menggangu lalu lintas.
Baca juga;