Konversi mobil bensin ke listrik kini sudah memiliki regulasi atau aturan resmi. Hal tersebut berarti modifikasi kendaraan seperti ini legal dilakukan, asal memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022.
Buat kamu yang belum tahu, Permenhub No PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diundangkan pada 12 Augustus 2022. Dengan adanya aturan itu, tentunya diharapkan bisa membantu proses percepatan kendaraan listrik yang sekarang sedang digaungkan pemerintah.
Peraturan Konversi Mobil Listrik
Berikut isi ringkasan Permenhub No 15/2022 terkait peraturan konversi mobil bensin ke listrik :
1. Konversi mobil listrik adalah salah satu upaya untuk program percepatan kendaraan bermotor listtrik berbasis baterai.
2. Konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.
3. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
4. Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional.
5. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.
6. Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.
7. Bengkel konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
8. Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.
Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
9. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
10. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
11. Setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian.
12. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan:
- Fotokopi BPKB dan STNK,
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri,
- Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional,
- Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat Bengkel Konversi; gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi; dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
13. Pengujian dilakukan dengan biaya untuk diterbitkan surat pengantar uji. Biayanya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan UU.
14. Pengujian mobil konversi terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik. Pengujian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
15. Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain.
Demikian ulasan terkait peraturan Konversi Mobil bensin ke listrik. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.