Kriteria Knalpot yang Kena Tilang Polisi, Simak Baik-Baik!

Moladin – Modifikasi kendaraan bermotor memang menjadi hobi beberapa orang, bahkan banyak rela habis-habisan demi hasil maksimal, salah satu part yang sering diganti adalah knalpot nih.

Salah satu bagian dari motor yang sering dimodifikasi adalah knalpot. Bagian yang digunakan untuk membuang residu dari pembakaran mesin ini diganti dengan bentuk yang lebih unik meski mengeluarkan suara yang sangat bising dan sangat mengganggu pengguna lain di jalan raya.

 

Knalpot Racing dan Tilang

Knalpot racing bisa kena tilang

Sudah menjadi rahasia umum kalau motor yang di modifikasi knalpotnya akan mengalami masalah di jalanan. Mereka akan mencari jalanan yang sepi atau menghindari jalanan utama agar tidak bertemu dengan polisi. Kalau sampai polisi mengetahui knalpot yang dipakai jenis racing padahal motornya biasa, tilang bisa diterapkan.

Knalpot jenis racing cenderung tidak memiliki standar yang ditetapkan oleh produsen motor. Apalagi suara yang dikeluarkan lebih besar dan cenderung memicu kebisingan. Kalau Anda menggunakan knalpot ini tentu polisi akan dengan mudah menciduk kendaraan yang dipakai.

Alasan lain dari penilangan selain karena faktor suara juga karena keselamatan. Motor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa termasuk knalpot bisa saja mengalami penurunan fungsi saat dikendarai. Hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu motor wajib memakai komponen standar agar aman dipakai dan tidak was-was kena tilang.

 

Standar Juga Bisa Ditilang

Jangan salah, knalpot standar juga bisa kena tilang

Motor dengan knalpot standar pun biasanya bisa mendapatkan tilang. Hal ini bisa terjadi karena kapasitas mesin tidak sesuai dengan jenis knalpotnya. Biasanya ada standar berupa kekuatan suara dalam desibel atau dB untuk menentukan apakah motor itu melanggar aturan atau tidak.

Selama Moladiners menggunakan motor yang tidak diubah-ubah jeroannya serta knalpot yang dipakai masih jenis standar, tidak akan terjadi masalah yang berarti. Suara dari kendaraan yang digunakan tidak akan bising sehingga saat terjadi pemeriksaan Anda tidak akan mendapatkan tilang.

 

Aturan Penggunaannya di Jalanan Raya

Aturan tentang motor yang laik jalan khususnya yang berhubungan dengan suara sudah sangat jelas. Dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 285.

Pasal 285 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan tambahannya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Motor dengan silinder kurang dari 80 cc ambang batas kebisingannya 77 dB. Selanjutnya 88-175 cc memiliki ambang batas 83 dB dan di atas 175 cc memiliki ambang batas 80 dB.

 

Knalpot dan Polusi Suara

Knalpot yang digunakan oleh motor akan menghasilkan suara yang cukup bising. Itulah kenapa aturan di atas diberlakukan dengan sangat ketat. Suara yang terlalu bising bisa menyebabkan masalah pada seseorang, terlebih mereka berada di jalanan setiap hari, atau tinggal di dekat jalan besar.

Suara bising bisa mengganggu konsentrasi seseorang kalau mendengarnya terus menerus. Beberapa orang bahkan bisa mengalami stres yang berlebihan. Kondisi ini memicu masalah besar dan dialami oleh penduduk yang ada di kawasan kota besar khususnya di jalanan yang sering mengalami macet.

Knalpot yang dikeluarkan oleh produsen biasanya sudah terstandar dengan baik. Suara yang dikeluarkan tidak akan bising meski dipacu cukup tinggi di jalanan. Beberapa motor dengan knalpot racing justru sebaliknya, kadang suara yang keluar dianggap sebagai sesuatu yang menarik meski mengganggu orang lain.

Karena jalan raya digunakan oleh banyak orang, ada baiknya kita sadar diri dan tidak memaksakan kehendak. Jangan mengganti knalpot menjadi jenis racing kalau hanya untuk gaya-gayaan saja. Mari menjaga situasi di jalan raya agar selalu kondusif dan tidak membuat kita semua terganggu dengan masalah bising dan juga polusi udara.

Demikian ulasan tentang knalpot yang akan terkena razia dari polisi dan pengendara mendapatkan tilang. Semoga ulasan di atas bisa Moladiners gunakan sebagai acuan agar saat berkendara di jalanan tetap menggunakan motor standar tanpa ada modifikasi yang tidak perlu. Knalpot dengan modifikasi memang menarik, tapi kalau harus berurusan dengan polisi, lebih baik tidak dilakukan saja.

Baca juga;

Related posts

Konsumen Wuling Binguo EV Mengeluh, 5 Bulan Beli Nasib Storage Box Bagasi Cuma Janji

Tips Aman Pasang Battery Cover Guard di BYD Seal

Daftar 10 Aksesori Resmi Mitsubishi XForce, Bisa Dibeli Satuan atau Paketan Lebih Murah