Lampu Rem Warna Merah, Ini Sejarah dan Fungsinya

Lampu rem warna merah, kira-kira apa ya fungsinya? Kenapa tidak putih atau biru saja? Lalu kenapa setiap orang tidak boleh bebas menentukan warna lampu rem untuk mobil mereka? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin bisa saja mucul dari kita pengguna kendaraan. Nah untuk menjawanya, harus ketahui dahulu sejarah lampu rem yang akhirnya berwarna merah seperti saat ini.

Lampu rem warna merah itu mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic. Konvensi tentang kendaraan jalan raya ini digelar tahun 1949 di Austria.

Penggunaan warna merah untuk lampu belakang mobil berlandaskan sisi keselamatan atau safety. Saat itu warna merah dipilih karena punya panjang gelombang spektrum paling panjang dari warna lain. Alhasil jadi mudah terlihat oleh pengendara lain, ketika pengemudi melambatkan laju mobil atau berhenti.

Para peneliti menilai jika panjang gelombang spektrum warna merah mencapai 620 cm-750 cm. Sedangkan kuning yang notabene digunakan pada lampu sein cuma sekitar 600 cm.

Dengan begitu disimpulkan jika warna warna merah ini lebih mencolok dibanding warna lainnya jika dilihat dari jarak jauh. Hingga ditetapkanlah warna merah pada lampu rem dan diakui secara internasional.

Fungsi Lampu Rem Mobil

“Lampu rem yang tidak menyala akan membingungkan orang yang ada di belakangnya.”

Lalu apa ya fungsi lampu rem mobil sebenarnya? Lampu rem pada mobil tidak bisa dianggap remeh, karena berfungsi sebagai isyarat saat mobil sedang melakukan pengereman. Sehingga pengemudi lain di belakang, juga harus berhati-hati, mengurangi kecepatan dan mengerem supaya tidak menabrak.

Apabila tidak ada lampu rem warna merah ini, maka pengemudi di belakang mobil tidak akan siap melakukan pengereman. Kecelakaan pun bisa terjadi.

“Lampu rem yang tidak menyala akan membingungkan orang yang ada di belakangnya,” kata Jusri Pulubuhu pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

“Saat terjadi pengereman tapi lampu rem yang tidak menyala bisa membuat pengemudi di belakang bisa menabrak. Hal ini karena saat terjadi perlambatan mobil tapi tidak ada tanda bahwa mobil sedang melambat,” tambahnya.

Alhasil, kecelakaan menabrak belakang bahkan beruntun bisa mungkin terjadi. Tentu jangan sampai terjadi dong!

Lampu Rem Tidak Boleh Diganti Warna Lain

Aturan penggunaan lampu rem warna merah tersebut juga bukan sembarangan. Melainkan sudah ditentukan oleh undang-undang seperti yang tertulis pada pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas apakah lampu rem warna merah boleh diganti dengan warna lain? Banyak pengguna mobil memodifikasi lampu rem mobil dengan warna selain aslinya.

Misal lampu rem menjadi warna putih sama seperti lampu mundur. Tentunya spektrum warna putih ini akan membuat pengguna jalan lain di belakang akan menjadi silau dan akibatnya, bisa banget picu kecelakaan lalu lintas.

Denda Mengganti Lampu Rem dengan Warna Lain

Lampu rem tambahan berwarna putih membahayakan pengendara lain, karena menyilaukan pandangan pengemudi lain di belakang.

Aturan penggunaan lampu rem warna merah tersebut juga bukan sembarangan. Melainkan sudah ditentukan oleh undang-undang seperti yang tertulis pada pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam psal tersebut tertulis bahwa :

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Di sana juga tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jusri Pulubuhu menambahkan modifikasi atau penambahan lampu rem yang terlalu terang, bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ingat, para pengendara itu bergerak, sehingga ketika terjadi kedipan yang membutakan mata, dia (pengendara di belakang) mengemudi dengan mata tertutup, artinya membahayakan dirinya, bisa nabrak orang, keluar dari jalan,” kata Jusri.

Tidak hanya itu, penggunaan lampu rem tambahan yang menyilaukan juga merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dari seorang pemilik mobil serta melanggar aturan.

“Ini namanya tidak bertanggung jawab sama sekali, lampu rem sudah dibuat warna merah karena lebih redup, dengan demikian ketika mata pengendara kena sinar tersebut tidak hilang pandangan,” tegas Jusri.

Adapun aturan penggunaan lampu pada bagian belakang mobil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 106 yang berbunyi:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Demikian ulasan terkait alasan lampu rem warna merah serta tidak boleh diganti oleh warna lain. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali