Lampu Sein Warna Kuning, Ini Alasannya

Lampu sein warna kuning ternyata ada alasannya. Bukan hanya asal menentukan warna semata, melainkan sudah melalui pengujian dan ada standarnya secara internasional.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai warna lampu sein kuning, tidak ada salahnya mengetahui asal-usul dari komponen tersebut. Mobil sesunguhnya tidak langsung menggunakan lampu sein sebagai penanda ketika ingin berbelok. Jauh sebelum itu, kendaraan cuma menggunakan tanda berupa bendera. Letaknya di sisi mobil, bendera akan terbuka di kiri atau kanan jika mobil ingin berbelok.

Kemudian barulah sejarah lampu sein kedip dimulai,0 pertama kali dipatenkan pada tahun 1930-an oleh Joseph Bell. Temuannya ini kemudian diteruskan oleh perusahaan mobil asal Amerika Serikat, Buick pada tahun 1938.

Lampu sein buatan Buick ini dinamakan Flash-Way Directional Signal. Dua tahun kemudian, fitur lampu sein juga ditempatkan pada bagian depan mobil supaya lebih mudah terlihat oleh kendaraan lain.

Apa Fungsi Lampu Sein?

Ilustrasi mobil sedang berbelok menggunakan lampu sein

Lantas kira-kira apa sih fungsi sebenarnya? Secara umum lampu sein berfungsinya untuk memberikan tanda bagi mobil lain di depan dan belakang. Lampu ini hanya dinyalakan ketika mobil kamu hendak berbelok ke kanan dan ke kiri. Nyala lampunya juga berkedip sehingga mudah untuk dikenali.

Selain sebagai syarat berbelok, fungsi lampu sein selanjutnya adalah sebagai isyarat untuk menyalip kendaraan di depan. Isyarat ini nantinya diterima oleh pengendara di depan melalui kaca spion. 

Isyarat dari lampu sein tersebut juga diperuntukkan bagi mobil di depan yang berlawanan arah. Ketika kamu hendak menyalip, maka kendaraan yang melihat lampu sein mobil kamu menyala dapat mengurangi kecepatan dan memberikan ruang agar kamu bisa mendahului.

Lampu sein juga berfungsi sebagai isyarat pindah jalur. Jika kamu sering melewati jalan tol yang identik dengan beberapa jalur jalan maka penting sekali menyalakan lampu sein. Lampu ini harus dinyalakan ketika hendak berpindah jalur.

Hanya dengan menyalakan lampu sein maka pengendara di belakang mobil akan mengurangi kecepatan dan menghindari kecelakaan. Kamu pun akan mendapatkan jalan yang nyaman pada saat berpindah jalur.

Di samping itu, fungsi lain lampu sein juga sering dimaksudkan untuk memberi gambaran soal dimensi kendaraan. Umumnya ini terjadi ketika melewati jalan atau gang sempit. Banyak mobil yang kemudian pasang sein kanan, supaya pengendara lain lebih mudah mengukur dimensi mobil lawannya. Hanya saja ini tidak menjadi etika baku dalam berkendara.

Kenapa Lampu Sein Warnanya Kuning?

Warna lampu sein adalah amber atau kekuningan

Lantas kira-kira kenapa lampu sein warna kuning? Beberapa sumber menyebut peraturan warna lampu sein sudah ditetapkan dalam undang-undang internasional.

Berdasarkan perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna lampu sein kuning ini disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

Jadi dikatakan, mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer. Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein karena punya gelombang spektrum dengan panjang 590 hingga 620 nanometer.

Warna kuning amber ini akhirnya dipilih karena bisa meningkatkan respons pengemudi saat kendaraan di depan ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak sebelum berbelok, pengemudi lain bisa melakukan tindakan pencegahan secepat mungkin agar tidak tabrakan.

Menurut studi yang dibuat Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein warna kuning cukup efektif dalam mengurangi kecelakaan di jalan raya. Datanya adalah sanggupmengurangi resiko kecelakaan sebesar 5,3% di Amerika Serikat. Kecelakaan ini meliputi kendaraan ditabrak dari belakang saat mobil ingin belok ke kiri atau kanan, menyatu dengan jalur saat masuk dari persimpangan, berganti jalur, dan masuk atau keluar dari tempat parkir.

Namun, aturan penggunaan lampu sein juga berbeda-beda setiap negara. Salah satu contoh di Amerika Serikat, sejumlah pemilik mobil menggunakan lampu sein berwarna merah yang disamakan dengan lampu rem.

Penggunaan lampu sein berwarna merah sudah memenuhi aturan keselamatan berkendara dan dianggap legal. Biasanya, pengendara yang menggunakan lampu sein merah karena biayanya lebih murah serta terlihat lebih estetika saat dihidupkan.

Hanya saja lampu sein warna merah cuma berlaku di luar negeri ya. Sementara di Indonesia, standar lampu sein warna kuning tetap jadi patokannya.

Kalau Lampu Sein Diganti Warna Lain Seperti Putih dan Biru, Boleh?

Lampu sein warna kuning tidak boleh diganti jadi warna biru, merah, atau putih.

Lalu kalau untuk modifikasi, bolehkah ganti lampu sein jadi biru, putih, dan warna lain? Meski tujuannya sekadar modifikasi, pada dasarnya tidak boleh asal mengganti warna lampu sein.

“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” kata Jusri Palubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Jusri mengatakan, aturan dan standar warna lampu sein mobil. Pasalnya hal ini sangat krusial, sekaligus berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mobil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.

“Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign,” kata Jusri.

Pada dasarnya pewarnaan lampu-lampu pada kendaraan tidaklah asal. Melainkan sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misal melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan. Berikut bunyi ketentuan tersebut:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9.  Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Terkait sanksinya juga tidak main-main. Kalau mobil kamu punya warna lampu yang tidak sesuai bisa kena kurungan penjara atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persayaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). bunyi pada pasal 285 ayat 2.

Demikian ulasan terkait alasan lampu sein warna kuning. Simak terus Moladin.com untuk update kabar berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?