Moladin – Setiap kendaraan dirancang sebagaimana mestinya dari produsen, Anda menemukan beberapa perbedaan fitur salah satunya adalah lampu sein, yang bikin tampilan kendaraan lebih menarik. Namun, itu hanya soal aksesori, bukan pada bagian-bagian pentingnya.
Lampu depan, kaca spion, dan lampu rem belakang, dan sein adalah empat komponen sepeda motor yang sangat penting. Keempatnya memiliki peran utama untuk menjaga keselamatan pengendara ketika berada di jalan raya. Lampu depan kini tidak hanya berfungsi untuk penerangan, tapi juga tanda eksistensi kendaraan terhadap pengemudi roda empat.
Lalu, kaca spion, yang sering kali hanya terpasang sebelah atau bahkan tidak terpasang sama sekali. Komponen ini bukan hiasan semata, melainkan sebagai alat bantu Anda untuk melihat kondisi di belakang kendaraan ketika hendak menyalip kendaraan di depan atau berbelok.
Lampu belakang, yang berfungsi sebagai tanda kalau Anda sedang mengurangi laju kendaraan, sehingga menghindari tabrakan dari belakang, dan lampu sein.
[product product=”Honda Supra X 125 Fi” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Supra_X_125_Fi_2092_89281_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-supra-x-125-fi-bebek-4-langkah-sohc-125cc” price=”Rp. 797.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Pentingnya Lampu Sein pada Motor
Komponen motor satu ini sering tidak disadari fungsinya oleh sebagian besar pengendara motor. Pun, tidak sedikit pengendara motor yang mengganti atau melakukan modifikasi pada komponen ini, dengan mengganti warna lampu jadi merah, biru, atau tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Lampu sein pada motor memiliki peran utama sebagai tanda untuk pengendara di belakang. Tidak hanya itu, lampu kecil ini juga menjadi tanda untuk pengendara belakang maupun dari arah yang berlawanan kalau Anda hendak menyalip kendaraan di depan. Ini menghindari tabrakan baik dari belakang maupun dari arah yang berlawanan.
Sayangnya, banyak yang melupakan kalau lampu sein ini sangat penting ketika berkendara. Tidak sedikit orang yang tidak menyalakannya ketika akan berbelok, menepi, maupun menyalip, sehingga kecelakaan pun tidak bisa dihindari.
Bahkan, ada pula yang memberikan tanda secara mendadak, semisal ketika motor sudah berbelok. Ketika terjadi senggolan, sudah pasti tidak mau disalahkan karena mengaku sudah menyalakan tanda belok.
Aturan Hukum yang Berlaku
Anda harus tahu, bahwa penggunaan lampu sein ketika berkendara ini ada aturannya. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sementara pada ayat (2), dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.”
Lalu, pada ayat (3), “Pada sebuah persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri atau kanan, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.”
Sementara untuk standar warna lampu sein sendiri, pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1994 Pasal 48 ayat (3) yang membahas mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang diperbolehkan.
Pada pasal dan ayat tersebut dijelaskan, “Lampu utama dekat maupun lampu jauh berwarna putih atau kuning muda.” Pun, “Lampu petunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip.” Artinya, lampu sein harus berwarna kuning tua dan berkedip sebagai tanda ketika difungsikan, tidak hanya asal menyala.
Nyala warna kuning tua dan kedipan pada lampu sein ini ditujukan agar pengguna jalan lainnya mudah melihat dan menangkap sinyal yang Anda berikan ketika akan menyalip, menepi, atau berbelok.
[product product=”Suzuki Smash FI New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Smash_FI_New_2134_88819_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-new-smash-fi-bebek-2-katup-berpendingin-udara-4-langkah-sohc-115cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Jika tidak berkedip atau hanya menyala, tentu pengendara lain akan salah mengira dengan lampu belakang biasa. Jadi, periksa dengan baik fungsi dari lampu sein Anda sebelum berkendara, ya.
Menggunakannya pun juga ada aturannya, lho, tidak hanya asal menyalakan dan berbelok. Setidaknya, lampu sein sudah harus dinyalakan setidaknya 3 detik sebelum Anda berbelok.
Tentu Anda bisa mengira-ira, kan? Ini bertujuan agar pengendara lain di belakang Anda mengetahui ke arah mana Anda akan berbelok, sehingga kecepatan bisa dikurangi dan pengendara lain bisa berpindah jalur.
Sebelum berbelok, jagalah jarak dengan kendaraan di depan setidaknya 2 detik. Jangan menyalakan lampu sein mendadak, karena jika Anda melaju dengan kecepatan tinggi dan berbelok, begitu pula dengan kendaraan di belakang, tabrakan tidak akan bisa dihindari.
Jadi, pahami dengan benar arti penting lampu sein, fungsinya, dan bagaimana cara menggunakannya. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berkendara tidak hanya milik Anda, tetapi milik semua pengendara di jalan raya. Yuk, selalu patuh pada aturan!
Baca juga;