Istilah “lane hogger” merujuk kepada perilaku pengemudi yang memilih untuk menjalankan kendaraannya di jalur tengah atau jalur cepat di jalan raya atau tol dengan kecepatan lebih lambat daripada lalu lintas di sekitarnya.
Fenomena lane hogger memang cenderung dapat menghambat arus lalu lintas, menciptakan ketidaknyamanan bahkan bisa menimbulkan bahaya bagi pelaku maupun pengendara lainnya.
Hal ini lantaran pengemudi lane hogger mobil memilih tetap berada di lajur paling kanan atau jalur cepat dengan kecepatan yang tidak sesuai dengan kecepatan rata-rata lalu lintas. Hal yang sudah tentu berimbas tidak baik terhadap pengguna jalan jalan lainnya.
Sebab lajur kanan pada jalan raya atau jalan tol adalah tempat dimana kendaraan seharusnya melaju dengan kecepatan lebih tinggi dibanding jalur lainnya.
Alhasil mobil yang bergerak lebih lambat dapat menciptakan situasi berbahaya. Dalam beberapa kasus, lane hogging dapat menyebabkan ketegangan di antara pengemudi dan meningkatkan risiko konflik di jalan raya.
Aturan Jalur Kanan Diatur undang-undang
Dalam sistem lalu lintas, lajur kanan memiliki fungsi khusus, terutama di jalan tol dan jalan raya dengan beberapa jalur.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 Ayat 2 di Indonesia menjelaskan bahwa lajur kanan di jalan raya digunakan untuk mendahului kendaraan yang berada di depannya atau atas perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran aliran lalu lintas dan memberikan keamanan bagi pengguna jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 1 butir b menegaskan bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan lajur kanan memiliki peraturan yang jelas dan bertujuan untuk memastikan aliran lalu lintas yang efisien.
Sanksi dan Hukuman untuk Lane Hogger
Pelanggaran aturan terkait lane hogging dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 3 menyebutkan bahwa pelanggaran aturan lalu lintas, termasuk lane hogging, dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan yang ada guna menghindari sanksi hukum dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman.
Tips Menghadapi Lane Hogger di Jalan Tol
-
Jaga Jarak Aman: Saat menemui lane hogger di jalan tol, penting untuk menjaga jarak aman dengan mobil di sekitarnya. Menjaga jarak aman dapat memberikan waktu reaksi yang cukup jika terjadi situasi darurat.
-
Memberikan Isyarat: Jika memungkinkan, memberikan isyarat kepada pengemudi lane hogger agar berpindah jalur. Ini dapat dilakukan dengan menyalakan lampu sorot atau membunyikan klakson dengan bijak.
-
Gunakan Lajur Tengah atau Kiri: Jika upaya memberikan isyarat tidak berhasil, pengemudi dapat memilih untuk menggunakan lajur tengah atau kiri dengan hati-hati. Pergi ke lajur lain dapat membantu menghindari situasi yang tidak diinginkan.
-
Tahan Emosi dan Santai: Penting untuk tetap tenang dan mengendalikan emosi saat mengemudi. Merespon dengan amarah hanya dapat memperburuk situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
-
Hindari Mengemudi Saat Mengantuk: Mengemudi saat mengantuk dapat mengurangi fokus dan reaksi. Jika merasa lelah, lebih baik beristirahat di rest area untuk memastikan keamanan dalam perjalanan.
Maka dati itu penting bagi pengemudi untuk memahami aturan terkait penggunaan lajur kanan, menghindari perilaku lane hogging, dan menghadapi situasi tersebut dengan bijak. Dengan mematuhi aturan, menjaga etika berkendara, dan tetap tenang, pengemudi dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Demikian ulasan terkait pengertian lane hogger. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.