Membunyikan Klakson Saat Lampu Merah di Sini, Auto Telat Ngantor

Membunyikan klakson saat lampu merah Ketika lampu lalu lintas masih merah, ada saja pengendara di Indonesia yang terus membunyikan klakson. Padahal, suara klakson dari kendaraannya tidak bisa membuat antrian lampu lalu lintas itu terurai lebih cepat.

Kebiasaan membunyikan klakson saat lampu merah tidak hanya terjadi di Indonesia. Di India, kebisingan suara klakson terjadi lebih parah. Banyak  sekali pengendara yang hobi menyalakan klakson saat mengantri lampu merah.

Kebisingan suara menjadi masalah pelik di India. Bahkan, kota Mumbai dianggap sebagai kota terbising di dunia dengan tingkat kebisingan lebih dari 100 desibel.

Solusi Polisi India mengurangi kebiasaan membunyikan klakson di lampu merah

Kebiasaan membunyikan klakson mengakibatkan polusi suara di India

Buat menanggulangi kondisi tak mengenakan itu, kepolisian India pun bersiasat. Mereka membuat sebuah sistem yang dapat mengurangi kebiasaan pengendaran membunyikan klakson.  

Perangkat bernama “Punishing Signal” tersebut bekerja dengan memanfaatkan sensor suara yang terhubung ke lampu lalu lintas. Setiap sensor membaca kebisingan suara mencapai 85 desibel, hitungan lampu merah akan kembali ke awal. Sehingga, jika pengendara masih membunyikan klakson, lampu lalu lintas tidak akan berubah hijau.

Sebagai imbauan kepada para pengendara, kepolisian India turut memasang tulisan bernada satir. “Terus bunyikan klakson, menunggu (lampu merah) akan semakin lama”. Konsekuensinya kalau tetap membandel, lebih lambat sampai tujuan, telat ngantor atau aktivitas lainnya. 

Alat tersebut diharapkan bisa meredam tabiat buruk para pengendara. Setiap mereka mengulangi kebiasaannya, maka kerugian waktu yang akan didapatkan.

Sistem sinyal kebisingan tersebut diklaim sebagai yang pertama di dunia. Cara tersebut merupakan alternatif selain peraturan lalu lintas yang sifatnya formatif.

Jika dibiarkan, kebisingan suara tidak Cuma mengakibatkan suasana tidak nyaman. Ada ancaman kesehatan yang dapat terjadi.

Tingkat kebisingan tinggi dapat merusak gendang telinga. Lebih lanjut, dampaknya bisa mengakibatkan stres pada orang-orang yang berada di lingkungan bising.

Aturan penggunaan klakson di Indonesia

Pengendara di Indonesia juga kerap membunyikan klakson saat lampu merah

Klakson merupakan perangkat yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia . Hal itu diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012.

Mengenai persyaratan teknis klakson, Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan, suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan minimal 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Baca Juga: 

Di lain sisi, tidak ada peraturan rigid mengenai cara penggunaan klakson. Sehingga, pengendara yang membunyikan “bel” di lampu merah tidak dapat dijerat tilang.

Namun, sebagai pengendara hendaknya memahami etika membunyikan klakson. Panjang bunyi klakson memiliki arti tertentu yang sudah dipahami secara kolektif.

Suara klakson pendek satu kali ditujukan untuk menyapa pengendara lain di depan atau belakang. Kemudian suara klakson pendek lebih dari sekali, biasanya dimaksudkan menegur pengendara atau pengguna jalan lain. Berbeda hal dengan klakson yang dibunyikan keras dan panjang. Bunyi tersebut diinterpretasikan sebagai ungkapan kemarahan dan rasa tidak terima pada perlakuan pengguna jalan lain.

Sepertinya, teknologi punishing signal perlu dipasang juga di Indonesia. Biar kapok pengendara yang masih iseng membunyikan klakson gak bisa lanjut jalan. 

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa