Mobil Hybrid Dapat Insentif 3% Tapi Tetap Tidak Bebas dari Ganjil Genap

Mobil Hybrid dapat insentif 3% tapi tidak dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta dan beberapa ruas jalan tol dalam kota. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, kenapa tidak disamakan saja dengan mobil listrik yang bebas ganjil genap.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan ada insentif bagi mobil hybrid mulai tahun depan (2025). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Insentif mobil hybrid tersebut mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

Diantara beberapa merek mobil yang beredar di Indonesia, Toyota terlihat paling banyak punya line up mobil hybrid. Seperti All New Vellfire HEV, Prius Hybrid, Yaris Cross Hybrid, Innova Zenix Hybrid, Corolla Cross Hybrid, Camry Hybrid, Corolla Altis Hybrid, All New RAV4 GR Sport PHEV, dan All New Alphard HEV.

Aturan Mobil Hybrid Tidak Bebas Ganjil Genap

Meski mobil Hybrid dapat insentif 3%, nyatanya mobil hybrid tidak bebas ganjil genap seperti mobil listrik. Mengenai hal tersebut, dalam aturan yang ada sampai saat ini, memang hanya mobil listrik yang bisa menikmati bebas ganjil genap.

Ganjil Genap seperti di kota Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Berikut kendaraan yang bebas ganjil genap:

  • Kendaraan berstiker disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • (Angkutan umum berplat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Berikut Rincian Tarif Tol Padang-Pekanbaru Terbaru 2024

MG City Store SCBD Resmi Beroperasi, Bisa Test Drive dan Kasih Program Menarik

GR Enthusiast Taklukan Sirkuit Mandalika Dengan Agya GR Sport dan New GR Yaris