Moladin – Setelah sempat heboh aturan ganjil-genap yang kabarnya bakal berlaku juga untuk kendaraan roda dua, baru-baru ini Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan pernyataan bahwa sepeda motor tetap bisa melintar di jalur yang berdampak aturan ganjil-genap.
Soal sosialisasi perluasan aturan ini akan dilakukan mulai 12 Agustus sampai dengan 6 September 2019. Ketika aturan ini sudah resmi berlaku, maka dipastikan kendaraan roda empat yang melanggar akan terkena sanksi tilang.
“Dalam pelaksanaannya mengenai aturan ini nantinya sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Begitu juga dengan kendaraan listrik tidak akan terkena aturan ganjil-genap,” ungkap Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip dari laman detik.com.
“Aturan ini nantinya akan di uji coba terlebih dahulu mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 6 -September. Sementara nantinya pada koridor yang sudah berlaku aturan ganjil-genap di sana tetap permanen untuk implementasinya sampai keseluruhannya disiapkan untuk Peraturan Gubernur-nya,” lanjut Syafrin.
[product product=”Honda Beat Street” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Beat_Street_2082_89273_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-beat-street-matic-4-langkah-sohc-110cc” price=”Rp. 743.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Aturan ini nantinya akan di evaluasi lebih lagi, sampai dengan minggu ketiga hingga minggu pertama bulan September. Pastinya evaluasi ini akan dilakukan secara terus-menerus dan pastinya Dishub DKI juga akan menyiapkan aspek legalitasnya.
“Pastinya harus ada Peraturan Gubernur yang nantinya jadi landasan kita bersama ke depan dalam menjalankan aturan ganjil-genap yang mulai akan diperluas pada 9 September 2019 dan nantinya akan ada penindakan secara hukum dari rekan-rekan kepolisian,” papar Kadishub DKI Jakarta.
Rute Perluasan Aturan Ganjil-Genap Jakarta
Buat para pengguna kendaraan roda dua jangan khawatir, pasalnya aturan ganjil-genap di Jakarta nantinya hanya berlaku buat kendaraan roda empat. Nah, Moladiners yang mau tahu rute baru perluasaan ganjil-genap di Jakarta.
Mulai dari Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Majapahit, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang) dan Jl. TB Simatupang.
Kemudian Jl. Suryopranoto, Jl. Balikpapan Jl. Kyai Caringin, Jl. Tomang Raya, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya dan ruas jalan terakhir Jl. Gn Sahari
[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Aturan ganjil-genap berlaku hanya saat hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Tidak berlaku pada hari libur Nasional juga weekend. Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Baca juga;