Operasi Keselamatan 2024 Incar 11 Pelanggaran, Plat Khusus Palsu Jadi Sorotan!

Operasi Keselamatan 2024 digelar 4 sampai 11 Maret 2024

Operasi Keselamatan 2024 siap digelar serentak diseluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 4 -11 Maret 2024. Dalam giat kali ini, Korlantas Polri menyasar 11 jenis pelanggar lalu lintas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi (29/2).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu turut menjadi sorotan.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang elektronik berlaku secara nasional

Apabila saat Operasi Keselamatan 2024 digelar dan Kamu terkena tilang elektronik, jangan panik. Begini cara mengurusnya.

Setelah menerima surat konfirmasi, kamu wajib memberi jawaban atas surat tersebut melalui aplikasi ETLE-PMJ yang bisa diunduh di Play Store atau lewat web etle-pmj.info.

Kamu akan diberikan waktu sebanyak 5 hari untuk memberi jawaban benar tidaknya melakukan pelanggaran, konfirmasi subjek pengendara, atau memberikan konfirmasi bahwa kendaraan bermotor yang dimaksud telah dijual ke pihak lain, namun belum melakukan balik nama.

Apabila pelanggaran terbukti benar dilakukan, maka setelah membalas konfirmasi, petugas akan mengirim surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran beserta kode pembayaran virtual.

Melalui kode tersebut, nantinya kamu tinggal membayar denda lewat bank, selanjutnya tunjukkan bukti pembayaran ke polisi. Dengan begitu, kamu tak perlu repot-repot mengikuti sidang.

Lain halnya bila kamu merasa tak bersalah atas pelanggaran yang disebutkan, maka kamu dipersilakan mengikuti sidang.

Bagaimana Jika Tilang Elektronik Tidak Dibayar?

Jika tilang elektronik tidak diurus, maka STNK akan dibloki untuk sementara waktu

Meski tilang dilakukan secara elektronik, bukan berarti kamu bisa mengabaikan surat konfirmasi yang telah dikirim petugas. Pada dasarnya, kamu wajib membalas surat tersebut sesuai cara mengurus tilang elektronik di atas.

Bila kamu tak kunjung membalas setelah 5 hari pasca surat konfirmasi dikirim maka STNK milikmu akan diblokir sementara. Sementara itu, bila sudah merespons surat konfirmasi, namun tidak membayar denda hingga 7 hari setelah surat tilang biru dikirim, maka petugas akan melakukan pemblokiran STNK dalam kurun waktu tertentu.

Simak Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa