Operasi Patuh Jaya 2023, Catat 14 Sasaran Tilangnya!

Operasi Patuh Jaya 2023

Korlantas Polri telah resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Adapun operasi tersebut mulai berlaku mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. 

Dilansir dari laman ntmcpolri, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan kepada yang terlibat operasi maupun yang merencanakan operasi baik ditingkat pusat maupun kewilayahan untuk diingatkan kembali kejelasan rencana operasi, target sasaran operasi, target keberhasilan operasi, sehingga operasi patuh ini betul-betul memberikan kesan, bermanfaat serta memberikan detterant effect kepada masyarakat.

“Tentukan tolak ukurnya apa, targetnya apa setelah selesai operasi. Misalkan Kamseltibcarlantas yang ingin dicapai, harusnya operasi yang kita lakukan sekian hari ini bisa menurunkan itu semua. Masyarakat aman dijalan, kecelakaan menurun, ketertiban meningkat sehingga operasi ini bisa dirasakan dan manfaatnya Kamseltibcarlantas bisa terealisasikan,” terang Aan Suhanan.

Brigjen Pol Aan juga menegaskan cara bertindak dalam operasi patuh harus sesuai dengan arahan Kapolri, yaitu edukasi, teguran tertulis hingga tilang di tempat. “Tindakan penegakkan hukum juga harus dilakukan secara khusus. Edukasi, teguran tertulis sampai kepada tilang di tempat,” imbuh Aan.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan disemua wilayah Indonesia. Giat ini dilaksanakan setiap tahun untuk menurunkan pelanggar lalu lintas. Selain itu, juga untuk mencegah kejahatan seperti curanmor dan kejahatan lain. Oh ya, Operasi patuh Jaya 2023 tahun ini juga dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Polri.

“Operasi Mantap Brata adalah pemilu. Kaitannya dengan lalu lintas saat pemilu, pertama kampanye, pengerahan massa, penggunaan kendaraan, itu harapannya operasi patuh ini pada saat operasi Mantap Brata tertib, yang mau kampanye pakai helm, tidak berboncengan lebih dari dua, tidak melawan arus,” pungkas Aan.

14 Target Operasi Patuh Jaya 2023

Petugas memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas ringan

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar untuk menurunkan angka kejahatan jalanan dan ketertiban berlalu lintas. Nah, di tahun ini ada 14 sasaran tilang oleh Korlantas Polri. Yaitu:

  1. Melawan arus
  2. Berkendaran di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

Moladiners, itulah bahasan mengenai Operasi Patuh Jaya 2023 yang akan berakhir hingga 23 Juli 2023. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa