Operasi Zebra 2023 mulai dilaksanakan 4 sampai 17 September 2023. Giat dari Korlantas Polri ini guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“NTMC Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis akun Instagram @ntmc_polri, sebagaimana dikutip Moladin, hari ini.
Dilansir dari laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.
Adapun penindakan tilang dalam giat Operasi Zebra tahun ini diutamakan menggunakan tilang elektronik alias ETLE. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan juga petugas Polri di lapangan menggunakan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak terover tilang manual, seperti knalpot brong.
“Kita mengutamakan menggunakan tilang elektronik dalam giat Operasi Zebra 2023, namun begitu kami juga akan memberikan tilang manual untuk beberapa pelanggaran yang tidak tercover tilang elektronik. Harapan kami, masyarakat selalu membawa dokumen kelengkapan kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak memodifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” jelas Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, dikutip dari laman ntmcpolri.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra 2023 mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Lebih spesifik, giat tahunan Korlantas Polri ini guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Berikut daftar pelanggaran beserta pasal dan denda yang menjadi fokus dalam perasi Zebra 2023:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
- Knalpot bising (brong): Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Moladiners, itulah informasi mengenai Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4 hingga 17 September 2023 guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024..
Selalu lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.