Pajak Motor yang Mati Bisa Kena Tilang, Lho Moladiners!

Moladin – Polisi bekerjasama dengan beberapa instansi sedang galak melakukan razia, terutama untuk menjaring para pengendara roda dua yang kerap kali melanggar aturan lalu lintas salah satu yang paling sering adalah pajak motor mati, maklum tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya lebih banyak berasal dari motor.

Inilah alasan kenapa petugas memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada pengguna motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya karena menerobos lampu merah, melawan arah, atau putar balik tidak pada tempatnya, tetapi juga kesiapan kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya. Termasuk masalah pajak kendaraan tahunan.

 

Pajak Motor yang Mati atau Lewat akan Ditilang

Pajak kendaraan bermotor yang sudah mati bisa kena tilang

Normalnya, ada dua jenis pajak yang diberlakukan pada setiap pemilik kendaraan bermotor, yaitu pajak tahunan untuk kendaraan dan pajak lima tahunan untuk memperbarui plat nomor kendaraan dan STNK. Sayangnya, sering kali salah pemahaman, pajak motor mati tidaklah masalah asal pajak lima tahunannya masih hidup.

Anggapan lain yang salah adalah tidak akan ditilang suatu kendaraan meski pajak kendaraan tahunannya sudah mati, asal pajak STNK lima tahunannya masih berjalan. Padahal, meski pajak STNK lima tahunan belum habis masa berlaku, polisi masih bisa melakukan tindakan tilang pada kendaraan yang mati atau lewat pajak tahunannya. Lalu, apa yang membedakan pajak tahunan dan pajak lima tahunan pada kendaraan ini?

Mudahnya begini. Pajak tahunan, baik untuk kendaraan atau bangunan berhubungan langsung dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Sementara itu, STNK motor atau mobil yang berlaku sampai dengan lima tahun berhubungan langsung dengan Polri.

 

[product product=”Yamaha Xmax 250″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Xmax_250_9907_79511_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-xmax-250-premium-matic-4-stroke-sohc” price=”Rp. 4.500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Jadi, pajak kendaraan itu berlaku setiap tahun, sementara pajak STNK berlaku sampai lima tahun, yang kemudian diperpanjang atau diperbarui dengan mendapatkan STNK dan plat kendaraan dengan masa berlaku yang baru.

Setiap tahunnya, sudah menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil untuk melakukan perpanjangan atau registrasi kembali kendaraannya. Ketika tidak dilakukan, STNK dianggap mati dan menjadi hak petugas berwenang untuk melakukan tilang. Alasannya sederhana, karena pemilik kendaraan belum bayar pajak kendaraan.

Mungkin bisa dianalogikan seperti Anda yang memasang iklan baliho. Setiap tahunnya, pasti akan dikenakan pajak perpanjangan. Jika Anda belum bayar, tentu iklan bisa saja dicopot dan Anda tetap dinyatakan berhutang, lengkap dengan denda yang harus ditanggung karena keterlambatan membayar pajak. Nah, aturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan dan properti.

 

Aturan Perundangan Surat-Surat Kendaraan Bermotor

Perihal STNK tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009

Sebenarnya, aturan pemerintah mengenai STNK sudah ada dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Di dalam peraturan perundangan ini, disebutkan pula tugas dan wewenang petugas kepolisian, yaitu pada Pasal 70 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa “STNK dan TNKB kendaraan bermotor memiliki masa berlaku sampai dengan lima (5) tahun dan diharuskan untuk melakukan pengesahan setiap tahunnya.” Artinya, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan, wajib membayarkan denda sesuai lama waktu keterlambatan. Petugas berwenang lakukan tilang pada semua kendaraan yang tidak melakukan pengesahan tahunan.

Lalu, mana yang dimaksud pengesahan tahunan ini? Coba amati STNK kendaraan Anda. Ketika Anda sudah selesai melakukan perpanjangan pajak tahunan, petugas Samsat akan memberikan stempel pada kolom bagian PENGESAHAN STNK.

Ini bisa menjadi bukti bahwa Anda sudah menunaikan kewajiban untuk membayar perpanjangan pajak tahunan. Di bagian tanggal masa berlaku pun berubah, menjadi waktu jatuh tempo untuk bayar pajak tahunan untuk tahun berikutnya.

Nah, tiap lima tahun sekali, Anda harus memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan. Masa berlaku plat nomor ini bisa Anda lihat pada empat digit angka yang tercetak di bagian bawah setelah nomor plat. Misalnya, pada plat kendaraan tertulis 12.24 di atas nomor identitas kendaraan. Artinya, plat tersebut habis masa berlaku pada bulan 12 tahun 2019. Angka 24 sendiri menunjukkan tahun dengan sistem akumulasi lima tahunan.

 

Membayar Pajak Tahunan dan Pajak STNK Tidak Sulit, Kok

Bayarlah STNK tepat waktu, karena prosesnya tidak sulit

Seharusnya, tidak ada lagi alasan keterlambatan pembayaran pajak tahunan, begitu pula dengan pajak lima tahunan STNK kendaraan. Pasalnya, sekarang sistemnya sudah semakin muda karena sudah terintegrasi secara online. Anda hanya perlu bertandang ke kantor Samsat atau Mobil STNK keliling.

 

[product product=”SYM Cruisym” images=”https://cdn.moladin.com/motor/sym/SYM_Cruisym_26968_89492_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/sym/sym-cruisym-278cc-2019-skuter-automatic-injeksi-5d7740466571b” price=”Rp. 2.961.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Jangan lupa bawa STNK, KTP, BPKB (jika diperlukan), dan pulpen. Ikuti saja arahan petugas di sana. Kalau Anda adalah perantau dengan membawa kendaraan dari domisili, perpanjangan STNK di wilayah antar provinsi masih belum terintegrasi maksimal.

Jadi, Anda masih harus melakukan perpanjangan tahunan dan pajak STNK lima tahunan di daerah domisili. Bebas dari tilang itu tidak sulit, kok, asalkan Anda disiplin dalam peraturan dan tertib dalam berkendara. Yuk, bayarkan pajak tepat pada waktunya!

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!