Cara Menghitung Pajak Motor Per Tahun dan Lima Tahun

Ada kalanya, kita merasa kebingungan saar mau bayar pajak kendaraan per tahun dan lima tahun. Berikut kita ulas cara menghitung pajak motor agar kamu bisa melakukan estimasi untuk pengeluaran.

Banyak yang salah kaprah terhadap pajak kendaraan bermotor. Ada yang mengenalnya pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Sebetulnya pajak kendaraan seperti sepeda motor, dibayarkan setiap setahun sekali. Hanya saja, saat sudah masuk pada tahun kelima, ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor itu.

Biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau bisa kita kenal dengan pelat nomor kendaraan.

Untuk cara membayar pajak motor, kamu bisa melakukannya secara langsung di kantor Samsat terdekat. Namun, jika kamu memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan, cara membayar pajak motor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas yang dapat diunduh secara gratis.

Menghitung Pajak Motor Tidak Sulit

Pajak motor harus dibayarkan setiap tahun

Kamu bisa lihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan yang kamu miliki untuk mengetahui cara menghitung pajak motor. Pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, kamu akan menemukan berbagai macam singkatan seperti berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak motor, kamu harus tahu dulu apa saja yang dibayar ketika membayar pajak motor. Pada lembar ini kamu bisa cek total pembayaran dengan menambahkan tiga komponen yaitu PKB, SWDKLLJ, dan Administrasi STNK.

Perhitungannya adalah sebagai berikut : PKB + SWDKLJJ + Adm STNK

Ambil contoh PKB motor kamu ditetapkan sebesar Rp 750.000. Lalu SWDKLJJ ketetapannya adalah Rp 35.000, dan Adm. STNK adalah Rp 25.000

Maka, Rp 750.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 jadi total uang yang harus kamu keluarkan adalah Rp 810.000. Itulah total pajak tahunan yang mesti kamu bayarkan saat kamu membayar pajak untuk motor kamu.

Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Per Lima Tahun

Pelat nomor harus diganti setiap tahun

Ketika memasuki 5 tahun, cara menghitung pajak motor bukan hanya dihitung dari PKB, SWDKLLJ, dan Adm. STNK. Kamu juga akan kena biaya penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor atau TNKB.

Perhitungannya adalah sebagai berikut: PKB + SWDKLJJ + Adm. STNK + penerbitan TNKB Dalam hal ini, kamu akan dikenakan biaya Adm. STNK yang lebih besar yakni Rp 100.000 dan biaya TNKB sebesar Rp 60.000

Maka, Rp 750.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 maka total yang harus kamu bayarkan adalah Rp 945.000.

Cara Menghitung Pajak Motor Progresif, Punya Lebih dari Satu Kendaraan

Punya motor lebih dari satu bakal kena pajak progresif

Sebenarnya, pajak motor itu termasuk pajak progresif. Artinya, pemungutannya didasarkan pada peningkatan persentase sesuai dengan nilai benda dan jumlah benda kena pajak. Hal ini berlaku untuk kamu yang punya motor lebih dari satu.

Persentase tarif pajak sendiri cenderung mengalami peningkatan apabila kamu memiliki lebih dari satu motor. Hitungannya, motor pertama akan dikenai persentase tarif pajak sebesar 1,5%, motor kedua sebesar 2%, motor ketiga sebesar 2,5%, dan motor keempat serta berikutnya akan dikenai pajak sebesar 4%.

Jika motor yang dipunya semakin banyak, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak motor kena progresif?

Sebelumnya, kamu harus tahu dulu apa yang menjadi dasar pemungutan. Ada dua hal, yaitu bobot atau dampak negatif yang bisa menyebabkan kerusakan jalan (dinyatakan dalam nilai koefisien satu atau lebih), dan harga jual kendaraan.

Harga jual ini bukan harga satu motor, tetapi besaran nilai yang sudah diatur oleh Dispenda yang telah diperoleh dari Agen Pemegang Merek atau APM. Nah, berikut contoh mudah bagaimana menghitung pajak motor sendiri:

Misalnya kamu memiliki 3 kendaraan roda dua alias motor dengan tipe dan tahun yang sama. Pajak masing-masing motor pun sama untuk memudahkan melihat kenaikan dari pajak motor tersebut. Contoh PKB Rp 600.000.

Kemudian kamu harus hitung lebih dahulu NJK pakai rumus: NJK = (PKB x 2/3 x 100) = Rp 600.000 x 2/3 x 100 = Rp 40.000.000.

Jadi, setiap pajak motor kena pajak progresif:

  • Motor Pertama: PKB = Rp 40.000.000 x 1,5% = Rp 600.000
  • Motor Kedua: PKB = Rp 40.000.000 x 2% = Rp 800.000
  • Motor Ketiga: PKB = Rp40.000.000 x 2,5% = Rp 1.000.000

Ingat, itu baru PKB saja. Cara menghitung pajak motor per tahun, kamu harus tambahkan SWDKLJJ dan Adm. STNK. Lalu yang juga penting, bayarlah pajak tepat waktu. Pasalnya kalau sampai terlambat, bisa kena denda!

Syarat pembayaran pajak kendaraan

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat

Sebagai langkah awal dalam cara membayar pajak motor, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat berupa dokumen yang harus dibawa. Dikatakan oleh Alwi Hidayat petugas Samsat Tangerang Selatan, untuk melakukan pembayaran pajak motor tahunan, kamu hanya perlu mempersiapkan tiga dokumen, yaitu:

  • KTP asli pemilik motor beserta fotokopinya
  • STNK asli disertai fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya

Namun, jika pembayaran dilakukan oleh orang lain, terdapat syarat tambahan berupa surat kuasa yang harus dipersiapkan. Surat ini juga diperlukan ketika kamu hendak membayarkan pajak motor milik perusahaan.

Berbeda dengan cara membayar pajak motor tahunan, cara membayar pajak motor 5 tahunan ini memiliki persyaratan yang berbeda.

Syarat dalam cara membayar pajak motor 5 tahunan yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • STNK asli beserta fotokopinya
  • Formulir perpanjangan STNK

Cara membayar pajak motor

Jika langkah-langkah dilakukan dengan benar, bayar pajak motor tidaklah sulit

Dalam cara membayar pajak motor tahunan, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan membayar pajak. Di kantor Samsat, kamu hanya perlu:

  • Mengisi formulir yang disediakan.
  • Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan).
  • Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
  • Jika kamu terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan resi/bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Periksa identitas dan data STNK.

Membayar pajak motor 5 tahunan berbeda dengan saat kita membayar pajak motor tahunan. Cara membayarnya pun juga tidak bisa melalui aplikasi secara online dan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Setelah kamu mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak motor 5 tahunan, kamu bisa membayar pajak motor dengan tahapan sebagai berikut:

  • Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil pengecekan.
  • Selanjutnya, kamu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai kamu mendengar panggilan dari petugas.
  • Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.
  • Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
  • Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.
  • Kamu juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.

Proses membayar pajak motor 5 tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan. Jadi persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.

Itulah tadi bahasan lengkap soal cara menghitung pajak motor per tahun dan lima tahunan. Sudah paham kan sekarang? Buat kamu yang mau tahu informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

3 Rekomendasi Harga Aki Motor NMAX Terbaru 2024, Jangan Asal Murah!

Harga Mobil di 2025 Bakal Naik Imbas PPN Jadi 12%, Mending Beli Sekarang?