Yuk, Kenali Ciri Motor yang Kena Pajak Barang Mewah

Moladin – Beragam merek motor kelas premium banyak tersedia mulai dari Honda, Kawasaki, Yamaha, hingga BMW. Untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh 22. Sederhananya, bila Anda punya impian untuk membeli motor mewah, artinya Anda harus siap dengan sejumlah pajak tambahan yang dibebankan.

Lalu, apa saja sih kriteria kendaraan roda dua yang akan dikenakan PPnBM serta PPh 22? Coba simak penjelasan berikut ini. 

 

Apa Itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau juga dikenal sebagai PPnBM merupakan tarif pajak yang dibebankan pada barang-barang mewah. Mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengadaan PPnBM oleh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi. 

Selain itu, PPnBM juga memiliki fungsi untuk melindungi produsen kecil atau tradisional, mengamankan penerimaan negara, serta mengendalikan pola konsumsi terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.  Berapakah tarif PPnBM?

  

Menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009, besaran PPnBM terendah adalah 10% dan yang paling tinggi adalah 200%. Sementara bagi pengusaha yang melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah maka tarif pajaknya adalah 0%. Adapun cara menghitung PPnBM ialah dengan mengalikan persentase tarif PPbBM dengan harga barang sebelum dikenai pajak, termasuk PPN. 

 

Kriteria Motor yang Kena PPnBM

Memiliki kapasitas mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500cc

FYI, sejak April 2014 lalu, motor kelas premium telah ditetapkan sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM. Tarif yang dibebankan pun berbeda, tergantung pada kapasitas silinder mesin motor. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kapasitas silinder mesin motor lebih dari 250cc sampai dengan 500cc, maka akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 60%. Sementara, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder mesin motor lebih dari 500 CC adalah 125%. 

 

Kriteria Motor yang Kena PPh 22

Memiliki harga jual di atas Rp 300.000.000

Bicara soal barang mewah, selain kena PPnBM, Anda juga harus tahu bahwa beberapa jenis motor juga dikenakan PPh 22, lho. Peraturan tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 yang resmi disahkan pada 19 Juni 2019 lalu. 

Pada pasar 1 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang memiliki harga jual di atas Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder mesin motor lebih dari 250 CC maka akan dikenakan PPh 22. Berapa tarif PPh 22 yang harus dibayar? 

Penjelasannya ada di pasal 2 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa tarif PPh 22 untuk kendaraan bermotor roda dua yang harga jualnya lebih dari tiga ratus juta adalah sebesar 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Penambahan Nilai dan PPnBM. 

 

Ilustrasi Perhitungan Motor yang Kena PPnBM dan PPh 22

Makmur Jaya merupakan salah satu distributor motor mewah di Indonesia. Baru-baru ini, pihak distributor telah menjual 1 unit motor mewah berkapasitas silinder mesin sebesar 998 CC seharga Rp 450 juta kepada pembeli. Harga tersebut belum termasuk pajak. 

Mengingat harga motor yang ditawarkan lebih dari 300 juta dan kapasitas silinder mesinnya di atas 998 CC maka akan dikenakan PPh 22 dan PPnBM. Berikut ilustrasi perhitungannya:

Harga produsen = Rp450.000.000

PPn (10% X Rp450 juta) = Rp45.000.000

PPnBM (125% X Rp450 juta) =Rp562.500.000

PPh 22 (5% X Rp450 juta) = Rp22.500.000

Total harga termasuk PPn, PPnBM, dan PPh 22 = Rp1.080.000.000

 

Deretan Motor Mewah yang Kena PPh 22

Jadi, sekarang sudah tahu kan, kriteria motor seperti apa yang akan dikenakan PPh22? Untuk Anda yang belum tahu, berikut deretan motor mewah yang dijual di Indonesia dengan harga lebih dari 300 juta. Bahkan ada yang mencapai harga 1 miliar, lho. 

  • Honda NM4 Vultus  Rp 435 juta
  • Harley Davidson Iron 1200  Rp 462 juta
  • Honda CRF1000L Africa Twin  Rp 485 juta
  • Triumph Scrambler 1200  Rp 545 juta
  • BMW F 850 GS  Rp 549 juta
  • MV Agusta F4  Rp 589,73 juta – Rp 998 juta
  • Triumph Tiger Explorer  Rp 605 juta
  • Ducati Panigale R  Rp 658,9 juta
  • Kawasaki Ninja H2  Rp 661 juta – Rp 820 juta
  • Harley Davidson FXDR 114  Rp 685 juta
  • BMW S1000RR  Rp 714 juta
  • Ducati Diavel Carbon  Rp 801,9 juta – Rp 988,9 juta
  • Yamaha All New R1M  Rp 812 juta
  • Aprilia RSV4 RF  Rp 823 juta
  • Honda Goldwing  Rp 1,01 miliar

Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu PPnBM, kriteria motor mewah yang kena PPnBM dan PPh 22, hingga deretan motor mewah yang beredar di Indonesia. Sebagai konsumen, tentunya Anda akan merasakan dampak dari penerapan tarif pajak yang dibebankan pada motor mewah tersebut.

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!