Masih banyak masyarakat pemilik kendaraan yang kerap mempertanyakan berapa besaran pajak plat nomor cantik. Bagi kalian yang berminat ingin menggunakan plat nomor cantik, ada sejumlah prosedur resmi juga yang wajib dipenuhi.
Mengingat pemilik bukan hanya harus memikirkan pajak plat nomor cantik saja. Namun harus mematuhi aturan dan tentunya ada biaya tambahan yang nantinya wajib kalian bayarkan.
Pemerintah bersama dengan Polri telah menetapkan besaran pajak atau biaya resmi pembuatan plat nomor cantik atau pilihan.
Hal ini tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Plat nomor cantik bisa saja digunakan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, ataupun sebaliknya.
Perbedaan tarif atau yang juga dikenal dengan pajak plat nomor cantik tergantung dari penggunaan angka dan huruf yang digunakan. Biasanya biaya yang dikenakan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Pemilik kendaraan harus membayar pajak plat nomor cantik beserta memilih huruf dan angka yang ingin digunakan. Adapun besaran tarif atau pajak plat nomor cantik antara lain.
Besaran Tarif atau Pajak Plat Nomor Cantik
- NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Rincian biaya yang mungkin bisa jadi gambaran untuk kalian, antara lain sebagai berikut:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 20 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp 15 juta per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 15 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp 10 juta per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 10 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp 7,5 juta per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 7,5 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka = Rp 5 juta per penerbitan.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis pajak kendaraan bermotor terbagi dalam dua jenis yang dibedakan berdasarkan waktu pembayarannya. Kamu bisa memahami perbedaan keduanya dari penjelasan berikut ini:
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
PKB 1 Tahun adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan secara rutin tiap tahunnya. Pada pembayaran ini kamu hanya perlu mengesahkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Proses pembayaran PKB tahunan juga cukup mudah, kamu bisa membayar ke kantor secara langsung atau secara online dengan mengakses situs atau aplikasi milik SAMSAT daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan
Berbeda dengan PKB 1 Tahun, PKB 5 tahun memerlukan proses pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT terdekat. Selain itu kamu juga akan mendapatkan plat nomor kendaraan baru setelah membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Karena proses ini memerlukan pengecekan secara langsung, maka untuk sementara waktu kamu belum bisa membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan secara online.
Perbedaan ini tidak hanya sebatas dari proses dan pengertiannya saja, dalam rumus dan rincian yang harus dibayarkan juga ada perbedaan. Kamu bisa memahami selengkapnya pada penjelasan selanjutnya.
Plat Nomor Cantik Tidak Berlaku Jika Mutasi ke Luar Wilayah
Tak sebatas kalian harus mengetahui besaran tarif dan pajak plat nomor cantik. Sebelum itu pemilik kendaraan wajib mempelajari mengenai aturan yang berlaku untuk penggunaan plat nomor pilihan.
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang plat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Adapun aturan mengenai penggunaan plat nomor cantik antara lain NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindah tangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
Selanjutnya NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Cara Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat dan Online
Lebih jauh membahas mengenai pajak plat nomor cantik dan cara mengurusnya. Setiap pemilik kendaraan wajib ingat, adalah plat nomor cantik termasuk dalam NRKB pilihan alias berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.
NRKB merupakan tanda atau symbol berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.
Proses mengurus plat nomor cantik secara resmi sejatinya mudah dilakukan. Kalian tidak perlu memanfaatkan jasa calo, apalagi pesan ke tempat pencetakan plat non-resmi yang dijumpai di pinggir jalan.
Untuk memesan dan membuat plat nomor cantik, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke Samsat atau online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
Sebelum membuat NRKB pilihan, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan dari dealer. Berikut tahapannya:
- Siapkan dokumen
Langkah pertama yang harus dilakukan saat akan membuat plat nomor cantik adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kwitansi pembelian kendaraan dari dealer
Pastikan seluruh dokumen ditempatkan dalam satu amplop atau map agar tidak tercecer atau bahkan hilang.
- Pemilihan angka dan huruf untuk plat nomor baru
Selanjutnya, Anda harus sudah menentukan kombinasi angka dan huruf yang akan dijadikan sebagai NRKB pilihan yang baru. Pastikan untuk membuat beberapa pilihan NRKB baru guna meminimalisir terjadinya nomor ganda.
- Kunjungi samsat
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili Anda. Utarakan keinginan Anda kepada petugas SAMSAT untuk membuat plat nomor cantik.
Petugas SAMSAT selanjutnya akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir permohonan perubahan NRKB. Sementara itu, untuk plat nomor reguler harus mengisi formulir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain melalui SAMSAT, pembuatan plat nomor cantik mobil juga bisa dilakukan secara daring (online) di ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
- Pemeriksaan dokumen dan ketersediaan NRKB
Setelah selesai mengisi surat permohonan perubahaan NRKB, berikutnya petugas SAMSAT akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah dipersyaratkan. Jika ditemukan kekurangan pada berkas, petugas SAMSAT akan meminta Anda untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Selain pengecekan berkas, petugas SAMSAT juga akan mengecek ketersediaan NRKB cantik yang Anda inginkan. Apabila sudah digunakan, maka Anda harus memilih NRKB lain agar tidak sama dengan orang lain. Sebaliknya, jika NRKB yang Anda inginkan tersedia, maka petugas SAMSAT akan melanjutkannya ke proses pembayaran.
- Pengambilan NRKB
Usai melakukan proses pembayaran, Anda tinggal menunggu NRKB pilihan selesai dibuat oleh SAMSAT. Pada saat pengambilan, Anda wajib membawa identitas asli dan membawa uang secukupnya apabila diharuskan untuk membayar biaya administrasi.
Syarat Urus Plat Nomor Cantik via Online
Setelah mengetahui besaran pajak plat nomor cantik, kamu bisa melakukan pengurusan pembuatan dengan cara online. Caranya pun cukup mudah untuk dilakukan.
Sebagai gambaran untuk kamu yang ingin mengurus, bisa datang ke dealer mobil (untuk mobil baru) atau kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama).
Selanjutnya kamu bisa menggunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di lokasi tersebut. Pemohon memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika nomor pilihan tersebut belum digunakan atau masih available, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS. Selanjutnya kamu bisa isi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email.
Pemohon akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran melalui perbankan. Biasanya bank yang sudah menyediakan layanan pembayaran digital PNBP plat nomor cantik adalah Bank BNI.
Kalian bisa melakukan pembayaran melalui berbagai layanan pembayaran yang disediakan bank, seperti mobile banking, SMS banking, ATM dan teller, atau outlet BNI maupun bank lain.
Mudah bukan pengurusan plat nomor cantik? Semoga informasi ini dapat membantu kalian yang ingin memiliki plat nomor pilihan. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.