3 Cara Mengetahui Kena Pajak Progresif Motor dan Mobil

Aturan baru pajak progresif di Jakarta

Sebagai pemilik kendaraan, tahukah kamu cara mengetahui kena pajak progresif motor dan mobil? Hal ini penting, karena mempengaruhi besaran uang yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Bila kamu kena pajak progresif, dipastikan semakin banyak dana yang perlu dikeluarkan. Tarifnya juga berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dipunya. Semakin banyak kendaraan, semakin tinggi pajaknya.

Secara garis besar, pajak progresif cuma dikenakan untuk kamu yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Tujuan kebijakan ini, tidak lain untuk menekan jumlah kepemilikan mobil dan motor. Hal tersebut penting, mengingat polusi udara dan kemacetan sudah terjadi di mana-mana.

Dasar hukum pajak progresif diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan motor dan mobil didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. 

Lalu mengacu pada pasal 6 UU No.28 Tahun 2009, disebutkan bahwa tarif pajak untuk kendaraan bermotor pertama paling rendah adalah 1% dan paling tinggi sebesar 2%. Sementara untuk kendaraan bermotor ke dua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif paling rendah adalah 2% dan yang tertinggi sebesar 10%.

Faktanya, tiap daerah punya kebijakan masing-masing mengenai kenaikan tarif pajak progresif asal tidak melebihi rentang yang ditetapkan. Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, kendaraan pertama kena 2 persen, kedua 2,5 persen, ketiga 3 persen. Begitu seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen tiap tambah kendaraan.

Setelah tahu apa itu pajak progresif dan besarannya, pertanyaan selanjutnya adalah siapa saja yang kena pajak progresif? Apakah tiap memiliki kendaraan lebih dari satu, pasti kena pajak progresif?

Untuk menjawabnya, kami bakal bahas secara detail tiga cara mengetahui kena pajak progresif. Simak ulasan berikut:

1. Punya Banyak Kendaraan dengan Jenis yang Sama

Mobil dengan pelat merah dan kuning, tidak kena pajak progresif

Cara mengetahui kena pajak progresif bisa dengan melihat jumlah kendaraan yang ada di rumah. Sesuai penjelasan UU No.28 Tahun 2009, kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan/atau alamat yang sama, maka kena pajak progresif. Hanya saja hal tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis serupa.

Ambil contoh, kamu punya satu mobil dan satu motor. Apakah akan dikenakan pajak progresif? Jawabannya tidak, karena keduanya dianggap sebagai jenis kendaraan yang berbeda.

Kecuali kamu memiliki dua mobil atau lebih banyak lagi. Dipastikan kamu kena pajak progresif. Begitu juga ketika yang kamu punya adalah dua motor atau lebih.

Setelah kamu paham cara mengetahui kena pajak progresif, bagaimana menghitung besarannya? Pertama-tama harus diketahui dasar pengenaan pajak (DPP) yang biasanya berbeda tiap daerah.

Rumusnya DPP adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. Bobot yang dimaksud, biasanya dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1.

Mari mulai menghitung. Jika kamu punya mobil pertama, misalnya Honda Brio dengan NJKB Rp 100 juta dan koefisien bobot sebesar 1. Lalu ada pula mobil kedua yaitu Toyota Agya dengan harga Rp 100 juta yang juga punya koefisien bobot 1. Maka PKB yang harus dibayarkan adalah DDP x Tarif Pajak Progresif

Mobil 1 = (Rp 100 juta x 1) x 2% = Rp 2 juta

Mobil 2 = (Rp 100 juta x 1) x 2,5% = Rp 2,5 juta

Jadi, total pajak yang harus kamu bayarkan dalam setahun adalah Rp 2 juta + Rp 2,5 juta = 4,5 juta. Dari skema ini terlihat jelas bahwa mobil kedua kena pajak yang lebih besar dibandingkan mobil pertama. Hal tersebut dikarenakan pajak progresif.

2. Jual Motor atau Mobil Tanpa Blokir STNK Lama

Setelah menjual motor atau mobil, pastikan sudah blokir STNK supaya terhindar dari pajak progresif

Selanjutnya cara mengetahui kena pajak progresif adalah dengan mengingat-ingat dokumen kendaraan lama yang sudah dijual. Misalnya kamu pernah menjual motor kepada orang lain, apakah sudah blokir STNK-nya?

Kalau belum, waspadalah karena kamu bakal dikenakan dikenakan pajak progresif untuk pembelian motor berikutnya. Kenapa demikian?

Tentu karena nama kamu tercantum di STNK motor lama. Artinya kamu masih dianggap menjadi pemilik sah, sekalipun motor tersebut sudah menjadi milik orang lain. Jadi, ketika beli motor baru, maka motor itu terhitung sebagai motor kedua.  

Aturan ini berlaku berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan/atau alamat yang sama, bakal terkena pajak progresif.

Kalau tidak ingin dikenakan pajak progresif, ada caranya. Segeralah lakukan pemblokiran STNK lama lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di mana motor tersebut terdaftar.

Syarat pemblokiran STNK tidak sulit. Kamu cukup mengajukan surat pernyataan yang tersedia di Samsat terkait. Kemudian beri tanda tangan di atas meterai Rp 6 ribu, serta lengkapilah dengan dokumen seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tidak butuh waktu lama untuk melakukannya. Setelah proses blokir selesai, maka hari itu juga kamu tidak akan dikenakan pajak progresif.

3.  Tinggal Serumah dengan Pemilik Kendaraan Lain

Cara mengetahui kena pajak progresif yang termudah, cek kendaraan yang dipunya oleh orang di rumah

Golongan terakhir yang akan dikenakan pajak progresif adalah mereka yang tinggal serumah dengan pemilik kendaraan. Contoh kasusnya seperti ini. Misalkan kamu masih tinggal dengan orang tua di alamat yang sama.

Orang tua kamu punya dua motor, kemudian kamu berencana untuk membeli motor pribadi. Nah, nantinya motor tersebut akan dihitung sebagai kendaraan ketiga dan akan dikenai pajak progresif.

Kondisi ini juga berlaku sekalipun kamu pisah KK karena sudah menikah, tapi masih tinggal satu rumah dengan orang tua. Oleh sebab itu, cara mengetahui kena pajak progresif yang berikutnya bisa dicek dari kesamaan alamat rumah dengan pemilik kendaraan lain.

Bila persoalannya adalah beda KK tapi alamatnya masih sama, sesungguhnya itu bisa diurus ke Samsat dengan mengajukan keberatan. Hanya saja sebelum itu, kamu harus siapkan KK yang baru sebagai bukti bahwa kamu sudah pisah KK dengan orang tua. Setelah urusan administrasi selesai, selanjutnya kamu akan dapat keringanan dan terbebas dari pajak progresif.

Kasus lain, kalau kamu sudah tinggal jauh dari orang tua, tapi masih satu KK, itu pun bakal tetap kena pajak progresif. Jika mau terhindar dari pajak progresif, baiknya segera buat KK baru ketika sudah pisah rumah dengan orang tua.

Itulah penjelasan mengenai cara mengetahui kena pajak progresif dan serba-serbi di dalamnya. Nah, sudahkah kamu bayar pajak tahun ini?

Untuk informasi tentang dunia otomotif terlengkap, kamu bisa pantau terus Moladin! (LDR)

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa