Moladin – Salah satu kewajiban dari pengendara motor adalah membayarkan pajak kendaraan di setiap tahunnya, tidak boleh sampai telat apalagi tertunggak, jika hal ini terjadi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi mati dan membuat pengendaranya bisa terkena denda juga dipenjara.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. “Pajak kendaraan sejatinya berlaku satu tuhan, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak diperpanjang maka STNK itu mati masa berlakunya,” ungkap Nasir seperti yang dikutip dari laman kompas.com.
Bila pajak tahunan nantinya tidak dibayarkan, STNK dipastikan tidak bisa diperpanjang. Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK-nya mati. Aturan mengenai STNK sebenarnya sudah tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Seperti disebutkan pada Pasal 288 ayat 1, mengenai regulasi bagi para pemilik kendaraan termasuk sanksi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal 288 UULAJ No. 22 Tahun 2009.
[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
STNK Wajib Diperpanjang Setiap Tahunnya
Muhammad Nasir lebih lanjut menjelaskan bila merujuk pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya;
- Ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor
- Ayat 3: STNK berlaku lima tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Baca juga