Hukuman Buat Pemilik Kendaraan yang Pasang Lampu Rem Kelap Kelip

Pasang Lampu Kelap Kelip  – Lampu rem kelap-kelip seakan menjadi tren baru yang dianut sejumlah pemilik kendaraan. Padahal, pemasangan lampu seperti itu jelas dilarang dalam undang-undang.

Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika melanggar, sanksinya sudah jelas. Ketetapannya ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemilik kendaraan bisa dijerat aturan tersebut karena kendaraannya dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi jangan heran kalau diberhentikan polisi karena memasang lampu kelap kelip.

 

Pasang lampu kelap kelip mengganggu pengendara lain

Lampu kelap kelip mengganggu pandangan pengguna jalan lain

Adanya aturan mengenai penggunaan lampu kelap kelip bukan tanpa alasan. Lampu seperti itu dapat mengganggu pandangan pengendara di belakangnya.

 Sinar lampu yang berkedip membuat mata manusia terdisktraksi sehingga pandangannya terganggu. Kondisi demikian akan sangat berbahaya jika terjadi saat seseorang berkendara. Fokus hilang sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraannya. Kecelakaan bisa terjadi hanya karena lampu yang tadinya dijadikan aksesori.

Jika menganggap lampu kelap kelip membuat orang lain lebih mudah mengetahui tanda yang diberikan, itu salah besar. Malahan, pengemudi di belakang jadi sulit melihat. 

Baca Juga: 

Orang yang kendaraannya dipasangi lampu kelap kelip malah bisa dituntut walaupun kendaraannya yang ditabrak. Karena, dasar hukumnya jelas. Kecelakaan yang terjadi dianggap akibat dari penggunaan lampu disko tersebut.

 

Selain pasang lampu kelap kelip, Lampu strobo dipakai untuk gaya-gayaan

Lampu strobo digunakan untuk kendaraan khusus

Perilaku menyimpang lainnya dari pemilik kendaraan, yaitu menggunakan lampu strobo. Padahal, fungsi sebenarnya dari lampu tersebut adalah untuk kendaraan khusus. Lampu strobo biru digunakan oleh kepolisian dan strobo merah dikhususkan untuk ambulans, mobil pengawalan TNI, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Dengan memasang strobo plus sirine dan klakson, pengendara yang tidak tahu aturan berharap diberikan jalan saat melintas. Tentu maksud tersebut tak bisa dibenarkan. Karena, semua pengguna jalan punya hak yang sama. Bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya strobo di kendaraan.

Mengenai sanksi yang bisa dikenakan pada pengguna strobo sudah dijelaskan dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Diuraikan dalam peraturan tersebut setiap orang yang mengemudikan bermotor di jalan yang yang melanggar kententuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar dikenai pidana dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Makanya jangan heran kalau pake lampu strobo di mobil atau motor akan dihentikan oleh polisi di jalan. Lebih baik aturi peraturan lalu lintas dan hargai hak pengguna jalan lain. Kalau semua tertib pasti lalu lintas jadi nyaman.  

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa