Polri Tilang 30.468 Pelanggar Selama Operasi Keselamatan 2024, Banyak Tidak Pakai Sabuk Pengaman!

Selain ETLE, petugas juga akan pakai tilang manual selama giat berlangsung.

Polri tilang 30.468 pelanggar selama Operasi Keselamatan 2024 yang digelar selama 8 hari, yaitu mulai dari 4 hingga 11 Maret 2024. Adapun operasi ini diperpanjang hingga 17 Maret 2024.

Dilansir dari laman humas Polri, Operasi Keselamatan 2024 in, Korlantas Polri menyasar 11 jenis pelanggar lalu lintas. Yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu turut menjadi sorotan.

“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024, pada kendaraan Roda 2 (dua) yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar dan kendaraan Roda 4 yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.968,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (8/3).

Dikatakan Brigjen Trunoyudo, 30.468 pelanggar yang ditindak Korlantas didapat dari dua model tilang. Dari tilang elektronik, polisi berhasil menindak 6.617 pelanggar. Untuk tilang non elektronik, didapat 23.851 pelanggar.

Selanjutnya, Karopenmas menghimbau ke masyarakat untuk menghimbau agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Untuk menekan angka kecelakaan, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak.

“Demi kelancaran, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan. Demi keselamatan dan intropeksi arti penting keselamatan berlalu lintas” tegasnya.

Karopenmas menyebut Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama. Ia berharap operasi ini bisa menumbuhkan inspropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

Sanksi Tidak Pakai Seatbelt Saat Berkendara Mobil

Sanksi tidak pakai sabuk pengaman denda Rp 250 ribu

Dilihat dari keterangan Brigjen Trunoyudo selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, bahwasanya ada 2.968 kena tilang karena tidak pakai seatbelt saat berkendara di mobil. Lalu apa sanksinya?

Aturan resmi mengenai penggunaan sabuk pengaman mobil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

Jika tidak menggunakan sabuk pengaman, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Hal tersebut tertuang dalam UU yang sama pada Pasal 289.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Daftar Pemenang Wuling Aftersales Skill Contest 2024

Rekam Ragam Kejadian di Jalan, Blackvue Rilis Dashcam AI, Ini Keistimewaannya!

Chery J6 Edisi Batik, Tampil Kalcer di GJAW 2024 Siap Dilelang