Aturan pelat nomor kendaraan warna putih akan direalisasikan. Namun begitu, pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik kendaraan.
Sebagaimana diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Adapun tujuan penggantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman NTMC Polri beberapa hari yang lalu.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan warna putih ini juga ternyata mendapat sambutan baik dari para pemilik kendaraan. Hal tersebut terbukti dengan maraknya penjual pelat nomor kendaraan warna putih di platform jual beli onlen.
“Jangan sampai masyarakat beli di online, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” imbuh Yusri.
Sebagai informasi, masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan. Sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor kendaraan warna putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban. Seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.
Polri sendiri menargetkan keseluruhan kendaraan baik sepeda motor dan mobil akan menggunakan pelat nomor berwarna putih pada 2027.
Kendaraan Prioritas Yang Dapat Pelat Warna Putih
Penerapan penggantian pelat nomor kendaraan warna putih baru dimulai pada pertengahan tahun 2022 ini. Karenanya pihak Korlantas Polri mengungkapkan bahwa penerapannya bertahap dan ada beberapa kendaraan yang menjadi prioritas di tahap awal.
Salah satu alasan direalisasikan secara bertahap adalah karena menghabiskan material lama terlebih dahulu dan menyesuaikan masa berlaku STNK pemilik kendaraan. Selain itu, pembuatan pelat nomor kendaraan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah. Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
“Kita habiskan dahulu material pelat nomor sebelumnya, sembari berjalan menyesuaiakan masa berlaku STNK setiap pemilik kendaraan,” tutup Yusri.
Moladiners, itulah ulasan mengenai pelat nomor kendaraan warna putih. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.