Beberapa waktu lalu berhebus kabar wajib asuransi TPL bagi kendaraan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Hal ini tentu membuat beberapa polemik bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan (2025) seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi TPL (third party liability) atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga.
Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan rencana penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dijadikan sebagai payung hukumnya.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.
Berdasarkan Undang Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan ini rencana diterbitkan pada Januari 2024. Ototritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.
Di lain sisi, Presiden Joko Widodo nyatanya belum mengetahui wacana hal tersebut. Dalam artian, belum ada rapat khusus membahas wajib asuransi bagi kendaraan. “Belum ada rapat mengenai itu,” kata Presiden RI Jokowi.
Sementara itu, Laurentius Iwan Pranoto selaku Head Of Public Relation Asuransi Astra menungkapkan bahwa wacana wajib asuransi TPL bagi kendaraan tentu bertujuan baik.
“Setiap kebijakan yang dibuat OJK pasti berdasar studi yang dipikirkan dengan matang serta demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik. Kita tunggu detilnya dulu saja, sambil memperhatikan concern-concern yang ada, masih perlu kejelasan dari sisi regulasi, tarif premi, monitoring dan lain-lain. Kita bersama (pemerintah,regulator, industri dan media) tentunya mempunyai tanggung jawab memberikan edukasi literasi, lakukan fungsi implementasi dan monitoring demi mewujudkan masyarakat sejahtera,” jelas Iwan (30/7).
Manfaat Wajib Asuransi TPL Bagi Kendaraan
Kabar wajib asuransi TPL bagi kendaraan akan diberlakukan mulai tahun 2025 masih menjadi polemik. Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai tanggung jawab hukum pihak ketiga sebenarnya memiliki banyak manfaat.
Perluasan tanggungan ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan Pariama selaku Direktur Adira Insurance beberapa waktu lalu.
“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.