Awal tahun 2024 berhembus lagi wacana pembatasan pembelian BBM Pertalite. Kabarnya, setiap konsumen yang akan membeli BBM Pertalite akan dibatasi jumlah liternya.
Mengenai perkembangan pembatasan pembelian BBM Pertalite, beberapa waktu lalu kami menghubungi Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting. Menurutnya, Pertamina sebagai pelaksana harus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah
“Belum ada aturan pembatasan pembelian untuk BBM jenis Pertalite, begitu juga dengan jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk membeli BBM jenis Pertalite. Kami masih menunggu update dari revisi Perpres 191/2014 sebagai dasar aturan,” jelas Irto Ginting.
Irto juga menambahkan bahwa untuk menerbitkan kebijakan pembatasan BBM subsidi tidak bisa tergesa-gesa. Sebab, banyak indikator yang harus dipertimbangkan.
Sebagai informasi, soal BBM subsidi (Pertalite), Pemerintah telah mempunyai acuan dasarnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Perpres ini mengatur bagaimana tata cara penyediaan, pendistribusian dan harga eceran BBM di Indonesia. Termasuk mengatur jenis kendaraan apa saja yang dapat dan boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Perpres tersebut sampai saat ini masih dikupas ulang untuk direvisi namun belum rampung. Namun begitu, untuk BBM subsidi jenis Solar sudah diketok palu untuk realisasinya di lapangan. Sedangkan BBM Pertalite belum selesai.
Pengertian BBM Pertalite dan BBM Subsidi
Pertalite adalah salah satu jenis bahan bakar bensin yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero) di Indonesia. Pertalite merupakan bahan bakar dengan kandungan oktan sebesar 90, yang berarti lebih rendah dari Pertamax yang memiliki kandungan oktan sebesar 92 dan Pertamax Turbo yang memiliki kandungan oktan sebesar 98.
Pertalite merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Sebagai catatan, apabila sebuah produk diberikan subsidi oleh pemerintah maka produk tersebut akan terbatas secara jumlah, konsumen penggunanya harus terdata, dan tanggung jawabnya melekat kepada yang menggunakan, dimana penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.