Tes Ini Jadi Syarat Pemohon SIM, Ketahui Supaya Bisa Lulus

Tes Psikologi SIM – Sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi kok masih banyak yang tidak diterima saat ditilang Polisi? Padahal SIM itu sendiri merupakan tolak ukur seseorang itu layak atau tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun roda empat.

Alhasil, pihak kepolisian pun mengeluarkan syarat yang harus dipenuhi jika ingin lulus dalam pembuatan SIM. Mulai Februari 2020, dalam pembuatan SIM pemohon wajib lebih dulu lolos tes psikologi.

Tidak lagi dan tidak bukan persyaratan ini dikeluarkan untuk mengekur psikologi seseorang apakah layak menggunakan kendaraan bermotor. Sejatinya, bukan hanya mahir dalam berkendara saja yang harus dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Akan tetapi psikologis yang sehat juga wajib dimiliki.

Selain mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara juga wajib miliki keadaan emosi yang stabil. Karena, kondisi jalanan terkadang macet. Apalagi jika sudah di jam berangkat atau pulang kantor. 

 

Tujuan Tes Psikologi Dalam Pembuatan SIM

Selain lulus tes teori, pemohon juga wajib lulus tes psikologi

Tes Psikologi sendiri dalam pembuatan SIM ternyata punya tujuan tersendiri. Tidak lain adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM. Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan yang terakhir adalah stabilitas emosi.

Adapun persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini adalah amanah dari Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan disebutkan bahwa salah satu persayaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik sehat secara jasmani atau rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan cara materi tes yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain: kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Baca juga:

 

Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM

Biaya Resmi pembuatan dan perpanjang SIM tidak mahal

Merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membut SIM dibagi menjadi beberapa jenis. Pembuatan SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B1 Rp 120.000. Untuk perpanjangan SIM lebih murah, SIM C Rp 75.000, SIM A Rp 80.000 dan SIM B1 Rp 80.000. Adapun Penggolongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  1. SIM A: Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
  2. SIM B I: Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
  3. SIM B II: Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
  4. SIM C: Mengemudikan sepeda motor.
  5. SIM D: Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca juga:

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa