Pemotor Wajib Pakai Helm SNI, Ini Dendanya Jika Melanggar

Pakai Helm SNI – Bagi Anda pengendara sepeda motor, pastinya wajib menggunakan helm baik itu half face ataupun full face. Tidak lupa juga untuk selalu membawa surat-surat berkendara, seperti halnya SIM C.

Tapi kali ini kita akan membahas bagaiman pentingnya penggunaan helm. Helm ternyata bukan hanya sebagai penutup wajah saja, tapi sebagai pelindung bagian kepala saat terjadinya kecelakaan. Mengingat, angka kecelakaan roda dua di Indonesia cukup tinggi.

Pakai helm juga tidak boleh asal, harus yang sudah standar Nasional Indonesia (SNI). Kenapa? Pasalnya helm dengan logo SNI sudah memenuhi persyaratan material juga konstruksi, serta sudah lolos dari berbagai pengujian. Pakai helm SNI sudah jadi keharusan pemotor. Jika tidak maka akibatnya akan mendapatkan denda maksimal hingga Rp 250 ribu.

 

Denda Maksimal Pelanggar Rp 250 Ribu

Tidak memakai helm SNI akan di denda maksimal Rp 250 ribu

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, pada Pasal 29 dan ayat 1. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib pakai helm yang bertandar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi yang tidak pakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau dengan maksimal paling banyak Rp 250 ribu. Menggunakan helm yang berlogo SNI sebagai langkah antisipasi terjadinya cedera fatal di bagian kepala saat kecelakaan.

 

Standar Helm yang Sesuai SNI

Zeus termasuk helm yang sudah SNI

Seperti informasi yang kami himpun dari laman bsn.go.id, ada alasan mengapa pemotor waji menggunakan helm SNI. Tidak dianjurkan pakai helm plastik layaknya topi proyek tanpa ada pelindung dalam, karena berpotensi mendapatkan luka di bagian otak tiga kali lebih parah dibanding dengan pakai Helm SNI. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat sebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.

Lalu seperti apa helm yang sesuai SNI? Terkait syarat mutu, material helm harus penuhi tiga ketentuan, yakni:

  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI (Badan Standardisasi Nasional)
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Bagaimana? Pastinya Anda tidak mau terkena tilang dan di denda hingga ratusan ribu rupiah bukan? Saatnya beralih untuk pakai helm SNI sekarang juga. Buat Anda yang sedang mencari helm SNI dan banyak pilihan modelnya. Kini kami hadirkan kemudahan dengan cara cukup melakukan klik link ini! Dapatkan penawaran harga terbaiknya untuk pembelian aksesori dan apparel.

Baca juga:

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa