Moladin – Kabar gembira buat warga DKI nih, khususnya buat mereka yang memiliki kendaraan bermotor, Pemprov DKI pasalnya telah menghapus denda pajak bagi mereka yang telat membayar pajak tahunan kendaraan. Bahkan, setiap pemiliki kendaraan diberikan diskon sebesar 25% untuk biaya pokok pajak tahunannya.
Seperti kita ketahui membayar pajak tahunan kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Jika pembayaran pajak melebihi batas waktu (jatuh tempo) yang ditentukan, secara otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi denda administrasi.
Soal besaran biaya yang harus dikeluarkan harus dikeluarkan setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya berbeda-beda tergantung jenisnya. Pemprov DKI melalui Badan Pajak dan Retribrusi Daerah (BPRD), memberikan keringanan pajak.
Pajak yang diringankan oleh Badan Pajak dan Retribrusi Daerah (BPRD) Jakarta meliputi tiga aspek. Hal yang pertama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Be Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Masa berlakunya mulai dari 16 September sampai dengan 30 Desember 2019. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB dan BBN-KB (Samsat) yang berada di lima wilayah Jakarta.
“Sesuai Peraturan Gubernur No. 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2019. Saat ini sedang berlangsung program keringanan pajak daerah tahun 2019 bagi warga DKI Jakarta,” bunyi tulisan akun Instagram @humaspajakjakarta.
Rincian dan Ketentuan Soal Keringanan Pajak
Keringanan Pajak ini tentunya memiliki syarat dan ketentuan ya, supaya lebih jelas mengenai rinciannya. Yuk simak hal berikut ini;
- Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 mendapat keringanan 50%, tahun 2013-2016 mendapatkan keringan sebesar 25% serta sanksi administrasi dihapus.
- Tunggakan pokok PBB-P2 mulai tahun 2013-2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan 2019.
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang terbit sampai dengan tahun pajak 2018.
- Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
Baca juga;