Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023, Catat Tanggalnya!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta hingga 29 Desember 2023

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 mulai berlaku. Keringanan denda pajak untuk mobil dan motor ini, berlaku dari tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor ber-KTP Jakarta, utamanya yang sedang menunggak pajak kendaraan.

Yup, dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dilansir dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 meliputii:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Sebagai informasi, pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19. Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan baik mobil dan motor.

Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Syarat Pemutihan pajak Kendaraan Jakarta 2023

Salah satu Samsat di Jabodetabek

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 sudah dimulai dari 22 Juni hingga 29 Desember. Apa saja syarat dokumen yang wajib dilampirkan dan bagaimana alurnya?

Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
  • Sementara khusus untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan diantaranya :
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi, yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.

Alur pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023

  • Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat, datang ke loket lalu serahkan seluruh persyaratannya. 
  • Pihak petugas akan melihat kelengkapan berkas.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan.
  • Melakukan pembayaran PKB dan STNK.
  • Tunggu hingga proses selesai dan STNK Anda telah jadi.
  • Setelah STNK jadi, Anda dapat mengambil di bagian loket penyerahan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 yang berlaku hingga tanggal 29 Desember 2023. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa