Sejumlah daerah di Indonesia kini memberikan pemutihan pajak kendaraan. Hal ini berarti, ada pengurangan denda dan diskon untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pajak.
Namun yang pasti pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak berlaku di semua wilayah. Kemudian ada pula masa berlakunya, alias tidak sepanjang waktu.
Program tersebut dilakukan supaya memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi di masa pandemi virus korona seperti sekarang, pastinya banyak yang keberatan dengan adanya denda. Oleh karenanya pemerintah tanggap dengan memberikan sejumlah keringanan bagi para wajib pajak.
Maka dari itu, sepanjang masih berlaku untuk pemutihan pajak kendaraan, sebaiknya kalian segeralah melakukan perpanjangan pajak mobil maupun motor. Jangan sampai kesempatan baik ini terlewat. Pasalnya keringanan yang diberikan sangat lumayan.
Tanpa berpanjang lebar, mari kita cek bersama tanggal dan daftar wilayah yang sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Sejumlah Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Tujuan utama memberikan pemutihan pajak kendaraan tentunya untuk meringankan beban masyarakat. Apalagi di masa pandemi virus korona seperti sekarang yang menyebabkan banyak masyarakat kesulitan finansial.
Untuk itu, pemerintah memperpanjang waktu pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Khusus untuk Polda Metro Jaya, setidaknya ada tiga wilayah administratif, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan juga Banten. Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.
Sebagai contohnya DKI Jakarta, yang memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Hanya saja program ini telah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu.
Meski pemutihan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota sudah habis, kamu tak perlu khawatir. Pasalnya pemerintah berencana untuk melanjutkan program tersebut. Kebijakan ini berada di sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.
“Wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov,” ungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Hanya saja soal perpanjangan di DKI Jakarta, belum jelas soal waktu berlakunya. Mari kita tunggu sama-sama saja keputusan Pemprov tersebut.
Berbeda dari DKI Jakarta, kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan khusus untuk wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga Desember 2020. Padahal sebelumnya cuma berlaku hingga 31 Juli.
“Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020,” sambung Martinus.
Sementara untuk wilayah Banten, kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan akan berlaku hingga 31 Agustus 2020.
Tak hanya tiga wilayah tersebut, namun di sejumlah wilayah lain di Indonesia juga turut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, seperti yang terjadi di DI Yogyakarta.
Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di wilayah ini juga diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020. Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Sedikit berbeda dengan sejumlah wilayah lainnya, di provinsi Jawa Timur. Selain ada pemutihan pajak kendaraan, atau bebas denda pajak. Juga turut diberikan diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jatim memperpanjang insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, insentif di wilayahnya tersebut terbagi dalam dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB.
Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB. Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayarkan ke Pemprov Jatim.
Tidak sampai di situ saja, Pemprov Jatim juga tidak mengubah syarat penerima insentif, yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Insentif tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui, Jawa Timur merupakan salah satu wilayah yang sangat terdampak Virus Korona. Oleh karenanya diharapkan adanya pemutihan ini bisa sedikit membantu meringankan beban warga di sana.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Mumpung saat ini pemerintah sedang memberikan pemutihan pajak kendaraan. Sebaiknya kalian memanfaatkan program tersebut.
Bagi kalian yang masih bingung untuk melakukan perhitungan pajak, berikut ini Moladin akan memberikan tips singkat cara menghitung pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil.
Sebagai contohnya kami memilih Toyota Avanza, mengingat mobil ini cukup banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Gambaran untuk kalian, setiap mobil memiliki pajak tahunan yang berbeda-beda, lho!
Pajak untuk Toyota Avanza baru maupun bekas saja, besaran pajaknya berbeda-beda. Pajak ditentukan berdasarkan model dan juga tahun pembuatannya.
Secara umum, besaran pajak Toyota Avanza sekitar Rp 938 ribu hingga Rp 2,498 jutaan. Angka tersebut masih estimasi dan tidak mengikat.
Bisa jadi besarannya ternyata lebih murah. Dapat pula semakin mahal. Biasanya alasan pajak kendaraan jadi semakin mahal adalah terdapat penambahan berupa pajak progresif.
Kenapa kita terkena pajak progresif? Hal ini lantaran kamu memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan masih satu KK. Maksudnya, punya dua atau tiga mobil. Kalau seperti itu, dipastikan kamu bakal masuk ke wajib pajak yang harus membayar pajak progresif.
Jika kamu memiliki dua kendaraan tapi jenisnya berbeda, tidaklah dikenakan pajak progresif. Ambil contoh, di rumah ada satu mobil dan satu motor, maka pajak yang memberatkan ini tidak berlaku.
Lalu seperti apa cara menghitung pajak progresif kendaraan seperti mobil dan motor? Supaya tidak salah terka, berikut ulasan lengkapnya:
Tips Menghitung Pajak Progresif
Peraturan pajak kendaraan, diatur oleh undang-undang, di mana persentasenya berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Namun secara umum, khususnya untuk pajak mobil adalah 1,5 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk mobil pertama.
Kemudian 2 persen untuk mobil kedua, 2,5 persen untuk mobil ketiga, dan 3 persen untuk mobil keempat. Peningkatan pajak ini disebut pajak progresif.
Pemilik kendaraan juga diharuskan untuk membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Untuk yang satu ini, bisa dibilang sebagai asuransi kecelakaan mobil wajib.
Rumus untuk menghitung pajak tahunan adalah (NJKB x 1,5%) + SWDKLLJ. Tanpa berpanjang lebar, Moladin akan memberikan contoh perhitungan pajak mobil Avanza 1.3 S AT tahun 2005.
NJKB mobil MPV yang satu ini sekitar Rp 72 juta, maka PKB atau pajak kendaraan bermotornya adalah
- Mobil Pertama = (Rp 72.000.000 x 1,5%) + Rp 143.000, total bayar pajak jadi Rp 1.223.000
- Mobil Kedua = (Rp 72.000.000 x 2%) + Rp 143.000, total bayar pajak jadi Rp 1.583.000
- Mobil Ketiga = (Rp 72.000.000 x 2,5%) + Rp 143.000, total bayar pajak jadi Rp 1.943.000
Mudah bukan cara menghitung pajak mobil? Intinya kalau kamu tidak ingin membayar lebih mahal, hindarilah pajak progresif.
Cara menghindarinya dengan memiliki kendaraan sejenis tidak lebih dari satu. Misal satu mobil dan satu motor, tidak bakal kena pajak progresif. Namun bila dua mobil atau tiga mobil, pasti pajaknya jadi semakin tinggi.
Setiap warga Indonesia wajib membayar pajak. Salah satu pajak yang berlaku untuk kendaraan bermotor adalah pajak progresif. Apa itu?
Mereka yang terkena pajak progresif, berarti memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, dan roda empat. Saratnya nama pemilik, alamat atau tempat tinggal, dan jenis kendaraan harus sama.
Misalnya kamu memiliki satu unit sepeda motor (roda dua), satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu mobil (roda empat). Masing-masing kendaraan ini dianggap sebagai kepemilikan pertama.
Dalam kasus seperti ini, pajak progresif tidak berlaku, meski nama pemilik sama. Alasannya, jenis kendaraan yang kamu punya berbeda.
Oh iya, pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan angkutan umum.
Semoga informasi ini mengenai pemutihan pajak kendaraan ini dapat bermanfaat buat kalian, ya! Jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak.
Ada baiknya kamu memanfaatkan program pemutihan, supaya tidak membayar pajak dalam jumlah yang banyak. Apalagi sudah kena pajak progresif, harus ditambah dengan denda yang jumlahnya banyak. Pasti hal ini sangat menyulitkan.
Belum lagi sekarang sedang masa pandemi virus korona. Pasti ada sebagian dari kamu yang kesulitan finansial. Maka, pemutihan pajak kendaraan diharapkan bisa jadi solusi untuk tetap menjadi wajib pajak yang baik!
Baca juga: