Viral Pengemudi Avanza Pakai Roof Box Ditilang, Ini Aturannya!

Roof box sebaiknya dicopot saat tidak dibutuhkan

Jagad media sosial sedang diramaikan dengan viral pengemudi Avanza pakai roof box ditilang. Dalihnya adalah menyalahi aturan dan masuk dalam kategori modifikasi yang merubah daya angkut dan dimensinya.

Alhasil netizen pun ramai ikut mengomentari. Ada yang mendukung dan ada yang merasa keberatan karena dinilai roof box tidak bisa disamakan dengan modifikasi melainkan untuk fungsi. Lalu apakah memungkinkan pakai roofbox ditilang?

Aturan yang berkaitan dengan pakai roof box ditilang tersebut adalah pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Jika merujuk dari aturan di atas, pemasangan roof box dapat dikategorikan pelanggaran, karena memodifikasi bagian di atas mobil. Alhasil dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Ragam Roof Box Mobil

 

Berbagai ukuran dan model roof box.

Sebagaimana diketahui bahwa sudah banyak pemilik mobil yang memasang roof box di atap mobilnya untuk kebutuhan menampung barang bawaan jika bagasi sudah penuh. Meski begitu, ada juga yang memasang roof box hanya untuk estetika penampilan saja.

Roof box mempunyai berbagai ukuran, bobot, model serta merek dan harga yang berbeda-beda. Ada yang harganya Rp 3 jutaan dan ada pula yang mencapai Rp 15 jutaan.

Beberapa merek roof box yang sudah mashur dikalangan pemilik mobil adalah Thule, Whale, Otorack, Hapro serta Sporty NS. Masing-masing dari merek tersebut tentunya mempunyai kelebihan masing-masing dan ciri khas desainnya.

Oh ya, karena peminat roof box ini ramai, saat ini juga telah ada beberapa tempat sewa roof box. Hal ini untuk mempermudah pemilik mobil yang ingin bepergian jauh namun enggan membelinya dengan alasan harga atau lebih bebas memilih model dan ukuran.

Soal harga sewa roof box, umumnya ada dikisaran Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu untuk satu hari. Harga tersebut tergantung merek dan ukurannya.

“Perihal viral mobil Avanza pakai roof box ditilang, menurut saya kalau ukuran dan bobotnya berlebihan sehingga bisa membahayakan pengendara lain itu wajib ditilang. Namun jika ukuran dan bobotnya masih sesuai dengan dimensi atap mobil ya masih aman. Dengan catatan pemasangan roof box dilakukan dengan benar,” terang Billy yang bekerja di toko roof box di Kawasan BSD. (11/1/2022).

Moladiners, itulah ulasan mengenai viral pengemudi Avanza yang pakai roofbox ditilang. Pantau terus Moladin.com untuk mendapatkan informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?