Siap-siap buat kalian yang hobi pelesiran ke wilayah Jawa dengan menggunakan mobil pribadi. Karena dalam waktu dekat akan ada penyesuaian tarif tol Trans Jawa.
Penyesuaian tarif tol Trans Jawa berlaku di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem). Untuk penyesuaian tarif yang diberlakukan tersebut umumnya lebih banyak kepada kenaikan tarif tol, kecuali untuk kendaraan golongan 3 dan 5 ruas Palikanci.
Menurut keterangan resmi Jasa Marga, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Dengan perubahan tarif yang nantinya berlaku, dikatakan untuk menjamin pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol Trans Jawa tersebut pun telah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Jasa Marga melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division mengklaim terus melakukan perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Penyesuaian Tarif Tol Trans Jawa Untuk Tingkat Layanan
Tujuan utama penyesuaian tarif tol Trans Jawa diklaim untuk meningkatkan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Sedangkan untuk layanan lalu lintas, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM).
Pengelola jalan tol pun mengupayakan optimalisasi fasilitas control room, dan pemasangan GPS di kendaraan layanan lalu lintas.
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan & guardrail.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif ruas dimaksud dengan baik. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.
Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).
1. Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-
- Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-
- Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-
- Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-
- Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
- Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-
- Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
- Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
- Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
- Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
A. Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
- Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
- Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
- Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
- Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
- Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-
B. Sistem Tertutup (Waru-Porong)
- Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
- Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
- Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
- Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
- Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-
C. Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
- Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
- Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
- Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
- Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
- Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Semoga informasi ini mengenai penyesuaian tarif tol Trans Jawa dapat bermanfaat untuk kalian.
Baca juga: