Moladin – Ketika membeli kendaraan bermotor, Anda pasti mendapatkan dua dokumen utama yaitu BPKB dan STNK. Hadir dengan terbosan terbaru, kini tampilan BPKB baru agak berbeda dari BPKB lama mulai dari warna hingga data yang disajikan di dalamnya. Bagi Anda yang belum tahu apa perbedaan BPKB lama dan BKPB baru, coba simak ulasan berikut ini.
Penjelasan BPKB Secara Umum
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB merupakan tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB umumnya berbentuk buku yang berisi informasi seputar identifikasi kendaraan bermotor, kepabeanan, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, informasi pelunasan pajak/BBN, dan pendaftaran polisi.
1. Fungsi BPKB
Sebagai dokumen penting, BPKB tentunya memiliki beberapa fungsi. Fungsi pertama dibuatnya BPKB ini berkaitan dengan tugas kepolisian RI dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Di sisi lain, apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, keberadaan BPKB akan mempermudah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Yang terpenting, BPKB inilah yang menjadi tolok ukur kendaraan bermotor mana saja kah yang sah terdaftar dan teridentifikasi kepemilikannya.
2. Bagaimana cara membuat BPKB?
Bila Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor baru, pembuatan BPKB umumnya diurus oleh dealer terkait. Sementara bila ingin melakukan balik nama atau mengurus BPKB hilang, maka Anda perlu melakukannya sendiri. Caranya dengan membawa persyaratan yang diminta untuk membuat BPKB baru atau balik nama BPKB ke kantor Samsat.
Khusus untuk daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, mengurus pembuatan BPKB baru atau balik nama BPKB kini bisa dilakukan secara online. C
aranya tetap datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di sana Anda akan diminta untuk mengisi e-form. Beda dengan pendaftaran manual, lewat e-form Anda tidak perlu mengisi seluruh kolom yang ada, melainkan memasukkan NIK saja. Bila NIK yang dimasukkan benar, maka formulir akan otomatis terisi.
3. Apakah BPKB saya asli?
Berdasarkan informasi dari NTMC Korlantas Polri, Anda bisa membedakan BPKB asli dan palsu melalui ciri-ciri berikut ini:
- Cek keaslian nomor BPKB dengan mendatangi kantor Samsat tempat BPKB Anda diterbitkan.
- Hologram Tri Brata Polri di BPKB memiliki warna yang khas disertai dengan efek memantul.
- Saat disinari dengan sinar ultraviolet, Anda akan melihat benang tak kasat mata di lembaran BPKB.
BPKB Lama
BPKB versi lama memiliki tampilan berwarna biru tua dengan jumlah halaman sebanyak 22 lembar. Di bagian pojok kanan atas, Anda akan menemukan nomor BPKB disertai dengan kode huruf di belakang nomor BPKB. Pada bagian data pemilik, BPKB lama menggunakan nama dan pekerjaan.
Di halaman pertama BPKB lama berisi seluruh data terkait unit kendaraan bermotor seperti tipe, merek, tahun pembuatan, warna, nomor mesin, nomor rangka, dan nomor polisi disertai dengan stempel resmi dari kepolisian setempat.
Sementara di halaman ke dua tercantum data pemilik kendaraan bermotor yang mencakup nama, alamat, dan pekerjaan. Bila ingin mengetahui data faktur dari pabrik pembuat, Anda bisa membuka hal. 3.
Untuk hal. 4 BPKB lama berupa kolom keterangan apabila pemilik kendaraan bermotor pernah memiliki kendaraan lain sebelumnya. Kalau kendaraan bermotor mengalami penggantian nomor polisi & mutasi atau balik nama, maka informasi tersebut akan dilampirkan di hal. 5 dan 6. Faktur dan dasar hukum penerbitan BPKB akan dicantumkan di halaman belakang.
BPKB Baru
Buku BPKB baru memiliki warna cokelat kehijauan dengan total halaman sebanyak 10 lembar. Lebih sedikit dari BPKB lama memang. Nomor BPKB diletakkan secara vertikal di bagian kanan sampul. Berbeda dengan BPKB lama, nomor BPKB baru tidak memakai kode huruf di belakangnya. Data pemilik di BPKB baru menggunakan nomor KTP.
Adapun isi halaman BPKB baru juga berbeda dengan BPKB lama. Hukum penerbitan BPKB diletakkan di halaman pertama. Kemudian di halaman ke dua, Anda akan menemukan informasi terkait data pemilik BPKB. Hal. 3 BPKB baru memuat informasi seputar unit kendaraan. Bila ingin melihat faktur dari pabrik pembuat, Anda bisa menemukannya di hal. 4.
Memasuki hal. 5 dan 6, Anda akan disuguhkan informasi dari Samsat atau kepolisian setempat terkait penggantian nomor polisi & mutasi atau balik nama. Di halaman terakhir tercantum nomor register beserta pihak kepolisian yang menerbitkan BPKB.
Apa Bedanya BPKB Lama dan BPKB Baru?
Selain isi halaman, perbedaan utama BKPB lama dengan BPKB yang baru ada pada pencantuman nomor KTP pemilik yang masih berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum tidak bertanggung jawab. Apabila KTP yang Anda bawa tidak jelas, pihak Samsat akan menolak pengajuan pembuatan BPKB.
Perbedaan ke dua terletak pada banyaknya halaman untuk kolom pengisian penggantian nomor polisi/mutasi atau balik nama. BPKB lama memiliki sebanyak 6 halaman sedangkan BPKB baru hanya dibatasi 3 halaman. Bila lembar tersebut habis, maka BKPB akan diganti dengan yang baru. Jadi kemungkinan besar, ke depannya BPKB tidak dapat digunakan sebagai alat jaminan.
Demikian informasi soal BPKB lama dan BPKB baru. Kini, Anda sudah tahu kan, apa perbedaan BKPB lama dengan yang baru? Oh iya, semoga tips membedakan BPKB palsu dalam ulasan ini juga membantu Anda terhindar dari pembelian motor bodong, ya.
Baca juga;
- STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Berlaku Nasional
- Wajib Tahu, 10 Cara Mengurus Pajak STNK yang Mati
- [InfoGrafis] Begini Lho Proses Pengantaran STNK dan Plat Nomor setelah Beli Motor di Moladin
- STNK Motor Baru Dianterin ke Rumah, Enaknya Beli Motor di Moladin
- [Infografis] Panduan Cara Bayar Pajak Motor Online, Efisien Waktu dan Tenaga!