Perpanjang SIM dan STNK Wajib Punya BPJS, Benarkah?

Mobil perpanjang SIM keliling

Perpanjang SIM dan STNK wajib punya BPJS. Aturan tersebut rencananya mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

Ya ini bukan isapan jempol belaka. Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturannya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi. Selain itu Presiden juga memberikan instruksi kepada seluruh masyarakat agar lebih patuh membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi aturan baru tersebut.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, masyarakat juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.

Sebagai informasi, kebijakan perpanjang SIM dan STNK wajib punya BPJS tersebut dilaksanakan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024. Presiden menilai pada tahun 2021 lalu peserta JKN baru mencapai 86,17% atau setara dengan 235,7 juta orang.

Di tahun ini, Presiden Jokowi berharap peserta JKN meningkat hingga 89,5% atau setara dengan 244,9 juta orang. Hal inilah yang membuat pemohon wajib untuk menyertakan BPJS Kesehatan saat perpanjangan SIM, STNK, STCK dan peralihan hak tanah karena jual-beli.

Aturan baru perpanjang SIM dan STNK wajib punya BPJS kesehatan sudah disahkan. Nah berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Pas foto
  • Fotocopy KTP 4 lembar
  • Surat Kesehatan dari dokter
  • Mencantumkan keanggotaan BPJS bagi pemohon SIM, STNK, dan surat keterangan catatan kepolisian (STCK)

Perpanjang SIM Online

Ilustrasi SIM

Pada April 2021 lalu, Korlantas Polri luncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan proses pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara online.

Aplikasi tersebut merupakan bentuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A maupun C.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, berikut alurnya:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Plus, bila aturan baru itu berlaku. Maka ada satu syarat tambahan yaitu pihak yang ingin perpanjang SIM harus merupakan peserta aktif BPJS kesehatan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai perpanjang SIM dan STNK wajib punya BPJS. Kalian udah punya BPJS belum?

Pantau terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?