Perpanjang STNK Harus Punya Garasi, Segera Berlaku!

Parkir liar menggangu jalanan umum

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana syarat perpanjang STNK harus punya garasi. Ya, garasi yang dimaksud tentu saja harus cukup untuk menampung seluruh kendaraan yang kamu punya.

Jika garasi kamu hanya bisa menampung satu mobil, sementara mobil yang dipunya ada 2 hingga 3 unit, maka ini termasuk kategori melanggar aturan. Jadi jangan coba-coba ya! 

“Iya nanti kita lagi bahas. Disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, dala keterangan resminya dikutip Senin (10/4/2023).

Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik dakan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK 5 tahunan. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

Di Jakarta sendiri, sesungguhnya sudah punya aturan yang mirip dengan perpanjang STNK harus punya garasi. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi yang dibuat sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di sana tertulis, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kalau dilanggar, bisa kena denda Rp 2 juta.

Walau demikian, hingga saat ini penegakannya belum jelas. Terbukti masih banyak masyarakat pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan, lantaran tidak punya garasi, dan tidak ditindak.

Aturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi di Berbagai Daerah

Pemilik mobil wajib punya garasi, tertuang dalam berbagai peraturan daerah

Di luar Jakarta, Pemerintah Kota Surakarta dan Depok telah mewajibkan warga yang memiliki mobil harus punya garasi. Khusus Surakarta, hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.

Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi:

(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak akibatkan terganggunya fungsi jalan.

Adapun dendanya paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Saat ini Surakarta akan melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat baru menerapkan sanksi tersebut. Adapun sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun.

Kemudian untuk Depok, aturan ini tertuang lewat Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Khususnya pasal 34A dan 34B.

Pasal 34A berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, dan denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Syarat Perpanjangan STNK Sebelum Aturan Kepemilikan Garasi Berlaku

Syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK Sedang dikaji.

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa dan disiakan oleh pemilik kendaraan, diantaranya : 

  • STNK asli dan 1 lembar salinan
  • KTP asli dan 1 lembar salinan.
  • KTP harus sama dengan STNK.
  • BPKB asli dan salinan.
  • Kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.

Setelah sampai di lokasi perpanjangan STNK, kamu wajib menyerahkan berkas-berkas yang diminta. Lalu lanjut menuju ke bagian cek fisik dan ambil nomor urut.

Setelah cek fisik tuntas kamu perlu melakukan validasi. Letakkan kendaraan di parkiran lalu pergilah ke bagian legalisasi. Serahkan hasil cek fisik dan tunggu prosesnya, sekitar 10 – 15 menit tergantung antrian.

Selanjutnya isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan di loket yang tersedia. Lalu masukkan hasil legalisasi cek fisik beserta formulir pendaftaran yang sudah kamu lengkapi ke dalam map. Berikan seluruh berkas kepada petugas pendaftaran.

Setelah petugas memanggil namamu, segera bayar sesuai nominal yang tercantum di lembar pajak. Sebagai gantinya, petugas akan menyerahkan dua bukti pembayaran, biru dan putih. Lembar putih digunakan mengambil pelat nomor baru, sedangkan lembar biru untuk STNK baru. Terakhir ambil STNK dan Pelat Nomor di loket yang disediakan.

Demikian ulasan terkait syarat perpanjang STNK harus punya garasi mobil yang kabarnya sebentar lagi akan terealisasi. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa