Bagi kamu yang jangka waktu Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, sebaiknya mengetahui persyaratan perpanjang SIM keliling. Mengingat perpanjang SIM via gerai SIM keliling jadi langkah yang tepat dan mudah.
Jangan sampai membiarkan SIM mati terlebih dahulu untuk memperpanjang. Karena prosesnya justru akan lebih membuat kamu sulit, pasalnya kamu wajib membuat SIM baru.
Ingat ya, untuk perpanjangan hanya berlaku bagi pemilik SIM mobil atau motor yang masih aktif dan hampir habis masa berlakunya. Soal pengurusannya bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling ataupun di gerai-gerai SIM yang sudah ditentukan lokasinya.
Meski namanya SIM keliling, tapi sesungguhnya lokasi tidak berganti-ganti terlalu sering. Bahkan beberapa sudah tetap ada di sana. Pembedanya adalah kantor Satpas keliling biasanya berbentuk mobil bis besar.
Ambil contoh untuk Jakarta Selatan, adanya di Kampus Trilogi Kalibata. Dengan berlokasi di tengah-tengah keramaian, masyarakat tentunya bisa lebih fleksibel dalam melakukan perpanjangan SIM.
Sediakan pula sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Syarat yang wajib untuk kalian bawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama, dan juga surat kesehatan.
Ingin tahu lebih detail soal persyaratan perpanjangan SIM Keliling, serta biayanya? Simak bahasan di bawah ini:
Detail Persyaratan Perpanjang SIM Keliling
Ada sejumlah persyaratan perpanjang SIM keliling yang perlu diketahui. Supaya proses perpanjangan SIM C dan A dapat berjalan dengan lancar.
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
- Mengisi formulir permohonan SIM
- Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
- Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
- Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
- Melampirkan surat keterangan dokter
- Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
- Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Seluruh persyaratan perpanjang SIM keliling tersebut harus kalian penuhi. Supaya prosesnya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Selain itu, kalian juga perlu menyiapkan dana untuk proses perpanjangan SIM. Menyoal biaya, setiap SIM memiliki banderol yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkap terkait biaya perpanjang SIM keliling, simak ulasannya di bawah ini:
Biaya Perpanjang SIM
Kalau sudah mengetahui persyaratan perpanjang SIM keliling dan sudah dilengkapi. Pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling dan melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.
Ketika usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas. Bila sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan, untuk keperluan tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sesi foto SIM. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biaya perpanjang SIM antara lain SIM A Rp 80.000, lalu SIM C Rp 75.000. Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Dari rincian biaya di atas sebaiknya kalian menyiapkan biaya lebih. Karena jaga-jaga jika harus mengeluarkan biaya-biaya yang terduga.
Di sisi lain, pemohon juga harus mengenakan baju yang rapi atau berkerah. Kenakanlah pakaian yang sopan, supaya proses perpanjangan SIM kalian bisa berjalan lancar.
Waktu Pelayanan SIM Keliling dan Proses Perpanjangan
Setelah mengetahui persyaratan perpanjang SIM keliling, sebaiknya kalian juga mengetahui jadwal yang berlaku. Supaya kalian bisa kondisikan kehadiran di lokasi dan tidak terlambat.
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.
Waktu pelayanan penerbitan SIM: :
- Senin -Kamis : 08.00-14.00 Wib
- Jumat : 08.00-11.00 Wib
- Sabtu : 08.00-13.00 Wib
- Hari libur nasional: Situasional
Standar lama waktu penerbitan perpanjangan SIM :
- SIM A : 30 Menit
- SIM C : 30 Menit
- SIM D : 30 Menit
Lokasi Satpas SIM Keliling di Jakarta:
- Mal Grand Cakung – Jakarta Timur
- Lippo Plaza Kramat Jati – Jakarta Utara
- Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan
- Mall Citraland Grogol – Jakarta Barat
- Lobby Selatan ITC Cempaka Mas – Jakarta Pusat
Well.. Semoga informasi mengenai persyaratan perpanjang SIM keliling ini dapat bermanfaat untuk kalian. Selamat mencoba!
Baca juga: