Peserta Kampanye Pilkada 2024 Dilarang Pakai Knalpot Brong, Ngeyel Bakal Ditilang!

Peserta kampanye Pilkada 2024 dilarang pakai knalpot brong

Kapolri himbau untuk peserta kampanye Pilkada 2024 dilarang pakai knalpot brong. Adapun jika melanggar akan langsung ditilang oleh petugas di lapangan.

Dilansir dari laman sosial media teman polisi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Permintaan itu dilayangkan Sigit saat memberi sambutan di acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 bertajuk “Polantas Presisi Hadir menuju Indonesia Maju,” di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Sigit mengingatkan ada event Pilkada 2024, yang mana dalam gelaran pesta demokrasi itu akan ada kegiatan kampanye yang digelar pada 25 September sampai 23 November 2024.

“Tantangan kita beberapa waktu ke depan adalah kita masih menghadapi pemilihan Gubernur. Di situ ada kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai 23 November,” katanya.

Sigit pun menyinggung kasus knalpot brong yang terjadi saat masa kampanye di Pilpres 2024 lalu. Untuk itu, Listyo meminta agar penggunaan knalpot brong bisa diantisipasi agar kasus serupa tak terjadi lagi pada masa kampanye Pilkada 2024.

“Pengalaman Pilpres, penggunaan knalpot brong ini terjadi. Nah tentunya di Pilkada nanti kecenderungan ini akan terjadi lagi. Oleh karena itu, tolong diantisipasi jangan sampai kemudian memunculkan gesekan,” ucap Listyo.

Sigit meminta jajaran Korlantas Polri untuk mengantisipasi arus lalu lintas kandidat yang akan menggelar kampanye. Sigit meminta agar pengaturan arus lalu lintas kerap dikoordinasikan dengan jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat daerah.

“Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau jadwalnya kemudian memiliki jadwal yang di satu hari ada beberapa calon yang laksanakan bersama-sama. Jadi, betul-betul dikoordinasikan dengan jajaran KPU, dengan jajaran intelijen, sehingga kemudian pengaturan jadwal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sanksi Motor Pakai Knalpot Brong

Kapolri himbau untuk peserta kampanye Pilkada 2024 dilarang pakai knalpot brong. Seperti apa aturan yang berlaku?

Knalpot racing atau brong dianggap bukan komponen standar pabrikan motor, sehingga dianggap bisa menyebabkan bahaya di jalan terutama terkait keselamatan dan polusi suara. Dasar hukumnya, knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 285 Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa