PKB adalah salah satu singkatan yang akan kamu temukan pada sebuah bagian STNK. Istilah ini berada di baris kedua dari singkatan lain yang ada di STNK dengan rincian nominal di sebelah kirinya.
Banyak orang yang ternyata belum mengetahui kepanjangan dari PKB ini. Padahal bagi pemilik kendaraan, PKB adalah hal yang wajib diurus dalam jangka waktu tertentu. Lalu, apa itu PKB dalam STNK? Bagaimana cara membacanya?, Hingga jenis-jenisnya ada apa saja yang perlu kamu ketahui? Yuk intip selengkapnya di sini!
Apa itu PKB di STNK?
Tidak hanya menampilkan identitas kendaraan tertentu, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan juga melampirkan berbagai informasi berupa singkatan-singkatan. Salah satu dari singkatan tersebut adalah PKB. PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pada sebelah kanan PKB dalam STNK akan dilampirkan nominal yang sudah dibayarkan sebelumnya. Besar PKB bisa berbeda-beda di tiap daerah. Selain dihitung dari 1,5% nilai jual kendaraan, tagihan PKB akan disesuaikan lagi dengan peraturan daerah yang berlaku.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan PKB yang mengatur hal ini, yaitu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor mengenai semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Pada peraturan tersebut, objek kendaraan bermotor ditujukan pada kendaraan bermesin, kendaraan bermotor yang memiliki gandengan, atau kendaraan yang digerakkan oleh tenaga motor yang bergerak di jalan darat. Sedangkan untuk subjek dari peraturan tersebut ditujukan untuk semua pemilik kendaraan bermotor, baik itu individu yang memiliki kendaraan bermotor pribadi maupun lembaga, badan, dan perusahaan yang mempunyai kendaraan bermotor perusahaan di tempatnya.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Ada beberapa jenis objek pajak kendaraan bermotor atau PKB yang perlu kamu ketahui. Berikut merupakan klasifikasi dan penjelasan kendaraan bermotor yang akan dikenai pajak.
- Semua jenis kendaraan kecuali :
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan suatu negara
- Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan asing. Hal ini diadakan dengan tujuan untuk timbal balik.
- Kendaraan milik lembaga internasional yang meraih fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah di Indonesia
- Kendaraan importir atau kendaraan milik pabrik yang ditujukan bukan untuk dijual dan hanya sebagai objek untuk pameran.
- Kepemilikan dan/atau penguasaan terhadap suatu kendaraan bermotor
- Tergolong dalam definisi yang menjelaskan apa itu kendaraan bermotor, dengan penguraian sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang bergerak dengan gandengannya serta dioperasikan di darat
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai ukuran isi kotor GT 7 (Tujuh Gross Tonnage)
Perbedaan PKB dan STNK
Jika dilihat dari penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui jelas apa perbedaan PKB dan STNK. PKB adalah singkatan dari pajak kendaraan bermotor yang menjelaskan nominal pajak yang harus dibayarkan setiap satu tahun atau lima tahun. Sedangkan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berisikan berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor dan di dalamnya juga tertuliskan beberapa singkatan rincian biaya, salah satunya yaitu rincian biaya PKB.
Di dalam STNK akan dilampirkan istilah-istilah lain, seperti SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan BBNKB yang artinya Bea Balik Nama kendaraan Bermotor.
Apa yang terjadi jika tidak bayar pajak motor dan mobil?
Tidak jarang beberapa orang lupa jika harus membayarkan pajak kendaraan bermotor pada saat itu, padahal membayar PKB adalah hal yang wajib. Lalu apa yang terjadi jika kamu tidak bayar pajak motor dan mobil?
Kamu akan dikenai denda dari durasi berapa lama keterlambatan kamu tadi. Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Kalau bingung, berikut rumusan penghitungan denda PKB: [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sementara, jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring. Jika sampai 2 tahun kamu tidak mengganti STNK dan plat nomor, maka bisa jadi kamu akan terblokir dan perlu ada tambahan tahap saat proses pembayaran. Keterlambatan dan terblokirnya pajak kendaraan bermotor ini bisa menyulitkan kamu di berbagai hal, salah satunya seperti saat kamu berniat untuk menjual kendaraan bermotor tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penentuan pengenaan pajak di Indonesia akan didasari oleh dua hal. Berikut penjelasan mengenai apa itu DPP atau Dasar Pengenaan Pajak di Indonesia.
1. DPP untuk PKB
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor didapatkan dari hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan besaran angka yang menggambarkan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan tersebut dalam skala yang relatif.
2. DPP untuk Pajak Khusus
Selain pajak yang utama, ada pula dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang ditujukan bagi kendaraan yang beroperasi selain di jalanan pada umumnya. Contoh kendaraan yang akan dikenai pajak ini yaitu kendaraan alat berat, kendaraan yang beroperasi di air. Kemudian dari penentuan jenis kendaraannya, pajak khusus juga akan dinilai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis PKB atau pajak kendaraan bermotor yang berlaku dan perlu dibayarkan sesuai jenis durasinya. Jika kamu masih belum tau, kamu bisa mengenalnya melalui penjelasan berikut ini.
1. Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun / Tahunan
Jenis PKB yang pertama adalah jenis pajak kendaraan bermotor tahunan yang perlu dibayar secara rutin di tiap tahunnya. Perlakuan dari sistem pajak tahunan ini sama halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang juga perlu dilunasi secara rutin dan berkala.
2. Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun
Berbeda dengan jenis pajak kendaraan bermotor sebelumnya, terdapat juga Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahun. PKB 5 tahun adalah pajak yang harus dibayarkan sekaligus pembaruan STNK dan pergantian plat nomor kendaraan. Untuk saat ini, hingga November 2022, pajak 5 tahunan belum bisa dibayarkan secara online. Sehingga kamu perlu mengunjungi kantor SAMSAT terdekat untuk mengurusnya.
Namun, untuk melakukan cek tagihan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan kamu masih bisa menggunakan berbagai platform yang ada.
Kedua jenis pajak kendaraan bermotor di atas bisa kamu lihat dan cek nominalnya dengan berbagai cara. Beberapa platform website dan aplikasi tersedia untuk kamu bisa mengecek PKB. Misalnya seperti Tokopedia yang sudah menyediakan fitur e-samsat dan bisa digunakan untuk membayar PKB dengan kode bayar yang telah kamu dapatkan sebelumnya.
Perlu diingat bahwa di setiap daerah memiliki regulasi serta cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun atau lima tahun yang berbeda-beda. Namun, dari SAMSAT Nasional telah menyediakan sebuah aplikasi bernama SIGNAL – SAMSAT Digital Nasional yang sudah mendukung pembayaran PKB tahunan dan bisa diakses secara online.
Itu tadi informasi jenis SIM yang ada di Indonesia beserta penjelasannya masing-masing yang bisa kami bagi pada artikel kali ini. Jika kamu tertarik untuk membaca artikel terkait otomotif lainnya, cek kumpulan informasi terbaru yang ada di Blog Moladin. Tidak hanya sebagai platform jual beli mobil bekas terpercaya di Indonesia, Moladin juga memiliki mobil berkualitas premium dengan garansi lengkap. Karena #MoApapunMoladin aja!