Salah satu ciri khas plat nomor Indonesia, berbentuk persegi panjang dengan warna hitam. Kemudian ada tulisan berwarna putih yang terdiri dari huruf dan angka.
Penggunaan pelat nomor untuk kendaraan bermotor, wajib hukumnya. Dasar kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kenapa kendaraan harus pakai plat nomor? Salah satu alasannya adalah sebagai penanda agar kendaraan tidak tertukar dengan lainnya.
Contoh paling sederhana, Anda berkendara pakai Honda Beat tanpa memakai pelat nomor, kemudian parkir di suatu tempat. Ternyata ada banyak motor Honda Beat lain di lokasi tersebut dengan warna serupa dan juga tidak pakai pelat nomor. Jika demikian, pasti sangat sulit membedakan mana kendaraan Anda bukan?
Namun selain fungsinya yang sederhana tersebut, pernahkah terpikirkan oleh Anda bagaimana sejarah plat nomor tercipta? Kalau kamu mau tahu, simak bahasan berikut:
Asal-Usul Plat Nomor di Dunia
Mungkin, tidak banyak orang yang tahu bahwa sejarah pelat nomor kendaraan dimulai dari Perancis pada 1893 silam. Kala itu tujuannya adalah meregistrasikan kendaraan, supaya bisa diambil pajaknya untuk pembangungan infrastruktur.
Wilayah yang pertama kali menggunakannya plat nomor sebagai identitas kendaraan adalah Departemen Seine. Kemudian menyebar hingga ke seantero Perancis pada tahun 1901.
Uniknya, pelat nomor ini terdiri dari tanpa pengenal yang langsung dibuat secara personal oleh pemilik kendaraan. Tak lama berselang, tepatnya di tahun 1904, Jerman pun memutuskan untuk melakukan hal yang sama.
Sayangnya, baik Perancis maupun Jerman belum mengesahkan legalitas dari pelat nomor ini, sehingga Belanda pun menjadi negara pertama yang mengumumkan plat nomor sebagai identitas kendaraan secara sah di mata hukum dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di tahun 1898.
Di Amerika Serikat sendiri, wilayah negara bagian West Virginia dan Massachusetts menerbitkan pelat nomor pertama kali pada tahun 1903. Kala itu plat dibuat bukan dari bahan logam seng seperti sekarang, melainkan dari keramik biasa atau porselen yang melalui proses pembakaran. Sayangnya, kedua material ini sangat rentan pecah. Maka solusinya adalah dengan mengganti pakai logam.
Kemudian secara global, pelat nomor digunakan oleh seluruh negara di dunia pada 1965. Pada saat itu, mobil sudah banyak berlalu lalang di jalan.
Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Setelah mengetahui sejarah dunia, bagaimana dengan asal-usul plat nomor Indonesia? Di Tanah Air sendiri, kemunculan pelat nomor kendaraan berawal dari masa penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu, hanya orang-orang kaya atau berdarah bangsawanlah yang memiliki kendaraan.
Meski belum banyak jumlahnya dan masih berpusat di Pulau Jawa, pemerintah kolonial tetap memberlakukan aturan pembuatan plat nomor kendaraan atau TNKB. Supaya memudahkan pendataan, Hindia Belanda menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menggunakan kode wilayah berdasar karesidenan.
Buat kamu yang belum tahu karesidenan, itu merupakan sebutan wilayah pada zaman Hindia Belanda. Kini karesidenan digantikan dengan kabutapen dan kota.
Oleh karenanya kode pelat nomor Indonesia agak unik sampai sekarang. Ambil contoh Jakarta punya identitas dengan huruf B. Kemudian Bogor, pakai F. Surabaya menggunakan huruf L. Ternyata semua itu adalah peninggalan Hindia Belanda.
Ada pula kode plat nomor Indonesia dengan huruf akhir RFS. Hal tersebut diciptakan untuk pejabat sipil. Huruf lain yang juga menjadi tanda khusus adalah RFD, RFL, RFU, dan RFP, biasa dipakai oleh TNI serta Polri.
Pemerintah Indonesia juga membuat peraturan agar pelat nomor lebih seragam. Salah satu upayanya dengan mewajibkan dua buah untuk tiap kendaraan. Masing-masing plat terpasang di bagian depan dan belakang. Jadi, identitas kendaraan bisa terlihat baik dari banyak sisi.
Di samping itu, pemerintah menentukan ukuran pelat nomor Indonesia. Khusus motor, dimensinya 275 x 110 mm. Sementara untuk mobil adalah 430 x 135 mm. Ukuran baru ini berlaku pada 2014, dibuat lebih besar dari sebelumnya supaya lebih mudah dibaca oleh pengguna jalan.
Lalu, untuk huruf dan angka yang tercantum berderet juga tidak asal. Angka tersebut disesuaikan dengan nomor urut ketika mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Jumlah angkanya antara satu sampai empat.
Aturan untuk angka pelat nomor Indonesia, seara garis besar untuk mobil akan mendapat antara 1 hingga 1999, sementara motor mulai dari 2000 hingga 6999. Beda lagi dengan bus, nomor yang diberikan adalah antara 7000 hingga 7999. Kemudian kendaraan pengangkut beban antara 8000 hingga 9999.
Kemudian pelat nomor kendaraan di Tanah Air punya warna beragam. Mayoritas memang menggunakan hitam, terutama untuk kendaraan pribadi. Hanya saja ada pilihan warna lain, seperti merah, kuning, putih, dan hijau.
Warna merah dibuat bagi kendaraan kedinasan. Kemudian warna kuning khusus kendaraan umum. Putih peruntukannya adalah kepala diplomantik negara asing. Lalu yang paling jarang ditemui, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
Plat Nomor Indonesia Bakal Berubah Warna
Kepolisian juga sedang menggodok perubahan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Hal ini ada hubungannya dengan keterbacaan oleh kamera pengawas.Dengan demikian, kemungkinan dasar warna plat nomor kendaraan pribadi tidak lagi hitam. Melainkan, berubah jadi putih.
Penggunaan warna terang tersebut juga merujuk berbagai negara di dunia. Lebih dari 80 persen negara di Asia dan Eropa mengenakannya. Hanya saja soal penerapannya di Indonesia, masih perlu kejian lebih lanjut.
Plat Nomor Kendaraan Cantik, Bayar Berapa?
Anda pasti pernah menemukan pelat nomor unik atau biasa disebut plat nomor cantik. Pertanyaannya, apakah penggunaannya legal di Indonesia? Ternyata aturannya jelas, bahwa pemesanan huruf dan angka pelat nomor bisa dilakukan. Hal tersebut Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 yang membahas tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tentu saja ada harga yang harus dibayarkan. Aturan mengenai daftar harga pembuatan plat nomor cantik atau kendaraan khusus atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) ini mulai dari Rp 5 – 20 juta.
Paling mahal adalah harga pelat nomor cantik dengan satu angka tanpa huruf di belakang, tarifnya mencapai Rp 20 juta. Kalau pakai huruf, Rp 15 juta. Sementara untuk pilihan empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta, kalau pakai huruf Rp 5 juta.
Meski sudah dilegalkan, sayangnya masih banyak pihak yang membuat pelat nomor cantik di pinggir jalan atau ilegal. Plat tersebut hanya dimaksudkan untuk mempercantik tampilan kendaran, tapi tidak ada registrasinya di kepolisian.
Intinya kalau Anda mau plat nomor cantik secara legal untuk mobil atau motor, siapkanlah bujet lebih. Jangan asal murah, tapi ilegal ya!