PPKM di Jakarta Berlanjut, Pakai Sistem Ganjil Genap

Salah satu regulasi untuk kendaraan listrik di Jakarta, bebas ganil genap

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun untuk aturan mobilitas transportasi ada perubahan, yang sebelumnya dilakukan penyekatan di beberapa titik wilayah, sekarang PPKM di Jakarta berubah menggunakan sistem ganjil genap (Gage).

Pembatasan mobilitas transportasi tersebut disambut positif oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya merupakan aturan yang memudahkan petugas Kepolisian memantau mobilitas masyarakat melalui plat nomor kendaraan.

“Pemberlakuan ini dimulai tanggal 12 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mulai dari jam 6 pagi hingga jam 8 malam dan berlaku untuk roda 4 ke atas. Tentunya ini hal yang bagus untuk memantau dan memudahkan anggota Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM level 4 ini,” terang Sambodo seperti dikutip dari laman resmi ntmcpolri.

Pemberlakuan PPKM di Jakarta menggunakan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.

8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap

Ini adalah 8 ruas jalan di Jakarta yang kena ganjil genap.

Totalnya ada delapan ruas jalan selama PPKM di Jakarta yang bakal menerapkan peraturan ganjil genap. Kedelapannya adalah:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Sudirman
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Hayam Wuruk
  6. Jalan Gajah Mada
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Pintu Besar Selatan

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap  di DKI Jakarta pertama kali diberlakukan pertama kali pada tahun 2016 untuk menggantikan sitem three-in-one (3in1) oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama.

Langkah tersebut diambil dengan alasan sistem 3in1 sudah tidak efektif karena banyaknya oknum joki three-in-one. Dan Pemerintah Jakarta ingin memberantas keberadaan Joki three-in-one tersebut.

Aturan ganjil genap tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada yang berbeda aturan jam operasionalnya yang saat ini diberlakukan dengan aturan ganjil genap sebelumnya. Dalam pasal 3 Pergub 164 diberlakukan mulai dari jam 7 sampai jam 10 pagi. Sedangkan aturan saat ini diberlakukan mulai jam 6 pagi hingga jam 8 malam.

Kembali kepada pembahasan mengenai pembatasan mobilitas saat PPKM di Jakarta. Selain pemberlakuan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan tersebut. Terdapat pula 20 kawasan yang diberlakukan pengendalian mobilitas.

Pengendalian mobilitas tersebut untuk mengawasi dan mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Berikut 20 kawasan tersebut.

  1. Kawasan Sudhirman – Thamrin
  2. Kawasan Asia Afrika
  3. Kawasan Bulungan
  4. Kawasan Sabang
  5. Kawasan Kota Tua
  6. Kawasan Banjir Kanal Timur
  7. Kemang
  8. Kawasan Kelapa Gading
  9. Kawasan Sunter
  10. Kawasan Kemayoran
  11. Kawasan PIK
  12. Kawasan Jatinegara
  13. Kawasan Pasar Senen
  14. Kawasan Tanah Abang
  15. Kawasan Jalan Raya Bogor
  16. Otista
  17. Kawasan Pintu 1 Taman Mini
  18. Kawasan Mayjen Sutoyo dari Cawang sampai PGC Cililitan
  19. Kawasan Warung Buncit sampai Mampang
  20. Kawasan Ciledug Raya.

Moladiners, itulas ulasan mengenai pemberlakuan ganjil genap selama masa PPKM di Jakarta. Untuk inforamsi otomotif menarik lainnya pantau terus Moladin.com.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa